PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten saat ini sedang mempelajari atau menelaah kasus dugaan korupsi proyek tembok penahanan tanah (TPT) Bendung Daerah Irigasi (DI) Cimoyan.
Telaah terkait proyek senilai Rp 18,8 miliar di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Terkait laporan dari HMI itu sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses telaah,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikonfirmasi, Minggu, 9 Juni 2024.
Rangga mengatakan, laporan tersebut tidak dilengkapi berkas pendukung. Namun demikian, laporan tersebut tetap ditindaklanjuti. “Laporan HMI terkait proyek pembangunan Bendungan Cimoyan kita belum terima berkasnya,” katanya.
Ia menerangkan, hasil telaah terkait laporan tersebut dibahas bersama di internal pidana khsusus (pidsus). Apabila disetujui untuk dilakukan proses penyelidikan maka proses penyelidikan akan digulirkan.
“Proses penyelidikannya belum karena surat perintahnya belum keluar. Laporannya masih dipelajari dulu,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, pihaknya melaporkan PT Legend Bukit Konstruksi (LBK) selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Laporan tersebut dibuat karena pengerjaan proyek tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pemerintah pusat yang telah diselesaikan pada tahun 2023 lalu itu didapati ambrol. “Kami melaporkan PT LBK atas dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp18,8 Miliar di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang diduga asal-asalan dan gagal konstruksi,” katanya
Entis mengungkapkan, selain di Kejati Banten, pihaknya juga melaporkan proyek tersebut ke Polda Banten. Ia berharap, laporan tersebut diproses hingga tuntas. “Kami membuat laporan di Kejati Banten dan Polda Banten,” tuturnya.
Sementara itu, Peltek (Pelaksana Teknis) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Gilang telah dihubungi Radar Banten terkait laporan tersebut. Namun, panggilan telepon RADARBANTEN.CO.ID tidak direspons. (*)
Editor: Agus Piwandono











