LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah resmi menaikan harga eceran tertinggi (HET) beras berdasarkan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras pada 1 Juli 2024 lalu.
Saat ini harga beras medium Rp 12.500 per kilogram yang sebelumnya Rp 10.900 per kilogram. Sementara beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram yang sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.
Salah seorang Warga Lebak Iyos, megungkapkan semoga harga beras murah dan terjangkau agar warga bisa membelinya. Menurutnya, harga beras saat ini kemahalan dan menjadi beban bagi dirinya yang memiliki banyak anak.
“Pengen murah supaya terjangkau dan bisa kebeli supaya bisa makan,” ungkap Iyos saat berada di pasar, Selasa, 11 Juni 2024.
Ia menuturkan, ketika harga naik, beras yang dibeli juga hanya beberapa liter saja. Bahkan, Iyos menyebutkan, biasa membeli puluhan liter, namun saat ini dirinya terpaksa mengurangi.
“Aturan kebeli 10 liter kalo mahal mah, cuma kebeli lima liter. Apalagi kalo anak banyak mah susah. Kalo misalnya harga Rp 10.000 – Rp 9.000 terjangkau ya,” ucapnya.
“Kalo harga Rp 14.000 – Rp 15.000 ya Allah anaknya banyak mah. Kalo udah Rp 10.000 standar gitu ya,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Yani, membenarkan jika saat ini harga beras di sejumlah pasar di Kabupaten Lebak mengalami penyesuian untuk beras medium dan premium.
“Beras dikarenakan HET sekarang naik menjadi Rp. 12.500 per kilogram (kualitas medium),” kata Yani saat dihubungi.
Ia menjelaskan kenaikan tersebut karena adanya penyesuaian HET dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Sehingga harganya naik drastis di pasaran.
“Kenaikan sudah ditetapkan, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional, yakni Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras,” tandasnya.
Editor : Merwanda











