SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang mengaku telah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terkait dugaan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Lung Chong Brothers Industrial kepada 100 pekerjanya.
Dari hasil pemanggilan tersebut, Disnakertans mendapati alasan terkait PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang diakibatkan lantaran berkurangnya jumlah order.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengaku, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT Lung Chong Brothers Industrial pasca laporan yang dibuat oleh karyawannya mengenai dugaan PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.
“Itu sudah kita fasilitasi, kita sudah panggil untuk klarifikasi dan mediasi. Mereka direkrut tapi baru satu bulan mereka di off lagi karena order yang berkurang,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa 11 Juni 2024.
Ia mengaku jika pasca pemanggilan yang dilakukan, beberapa pekerja sudah kembali dipekerjakan di perusahaan tersebut. Namun masih ada beberapa pekerja lainnya yang belum dipanggil lantaran masih berproses.
“Beberapa orang sudah dipekerjakan kembali tetapi ada beberapa orang yang masih kita proses dalam mediasi. Kemarin itu hampir 30 sekian yang masih belum,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai tidak adanya kontrak kerja antara pihak perusahaan dan pekerja, diana mengatakan jika hal itu dikarenakan mereka baru satu bulan bekerja. “Tidak ada kontrak kerja karena itu baru satu bulan, kemudian kita luruskan secara aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut Diana berharap agar nantinya pihak perusahaan dapat melakukan perencanaan yang matang pada saat akan merekrut tenaga kerja. Hal itu agar nantinya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi yang tentunya merugikan tenaga kerja.
“Kita harapkan kepada perusahaan pada saat merencanakan tenaga kerja betul-betul di hitung berapa kebutuhannya jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini, kan yang dirugikan pekerja,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











