slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Merwanda by Merwanda
20-06-2024 23:16:47
in Hukum
Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus (29) pelaku pembunuhan terhadap putri kandungnya NL (3) bakal diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. 

“Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Pemeriksaan kejiwaan terhadap pria asal Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut akan dilakukan dokter dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara. 

“Kami menunggu jadwal kesiapaan dari dokter (ditanya waktu pemeriksaan),” kata Sofwan didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan. 

Sofwan menerangkan, tindakan pelaku tersebut dilakukan secara sadar. Ia membantah, pelaku dalam keadaan halusinasi atau mendapatkan bisikan gaib. “Dalam keadaan sadar,” ujar mantan Dirbinmas Polda Banten ini. 

Sofwan mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif tindakan keji tersebut karena dia sedang menjalani ilmu kebatinan. Pelaku diakui perwira menengah Polri ini kerap mendatangi tempat peziarahan untuk dapat mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik. 

“Pelaku menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” ungkap Sofwan. 

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, pelaku terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian. 

Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada bagian leher. “Sebilah golok ini diambil diatas tumpukan pakaian,” ujar alumnus Akpol 1999 ini. 

Tindakan sadis pelaku tersebut diketahui ibu korban berinisial HE yang terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu lantas panik saat melihat putri keduanya mengalami luka parah pada bagian leher. “Sempat dibawa ke puskesmas (korban), namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini. 

Sofwan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Pelaku ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini. 

Editor : Merwanda

Tags: anak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasIptu Fridy R Panca RizkiKapolresta Serang KotaKapolsek CiomasKombes Pol Sofwan Hermantopembunuhan CiomasPolresta Serang Kotapolsek ciomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cegah Penyakit Tak Menular, Sejumlah Pegawai Pemkot Tangerang Di-skrining Kesehatan

Next Post

Banyak Warga Kritik Jalan Desa Rusak, Respon DPUPR Lebak : Masih Fokus Pada Jalan yang Jadi Kewenangan

Related Posts

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang
Hukum

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Read moreDetails

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Next Post
Banyak Warga Kritik Jalan Desa Rusak, Respon DPUPR Lebak : Masih Fokus Pada Jalan yang Jadi Kewenangan

Banyak Warga Kritik Jalan Desa Rusak, Respon DPUPR Lebak : Masih Fokus Pada Jalan yang Jadi Kewenangan

Dua Mantan Pejabat Bank Banten Diadili dalam Kasus Korupsi Rp 776 Juta

Dua Mantan Pejabat Bank Banten Diadili dalam Kasus Korupsi Rp 776 Juta

Pemkot Cilegon Bentuk Satgas PAD

Pemkot Cilegon Bentuk Satgas PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35
Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Minggu, 31 Mei 2026 20:43
PT PWI II PHK Pegawai

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Minggu, 31 Mei 2026 20:41
Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51
Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35
Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Minggu, 31 Mei 2026 20:43
PT PWI II PHK Pegawai

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Minggu, 31 Mei 2026 20:41
Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

by Purnama Irawan
Minggu, 31 Mei 2026 21:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengajak keluarganya liburan ke Curug Putri, Kecamatan Carita, Kabupaten...

Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

by Nurabidin
Minggu, 31 Mei 2026 21:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Libur panjang lebaran Idul Adha 1447 Hijriah dan Hari Raya Waisak 2026 dan Hari Lahir Pancasila pada 1...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak