PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa pasangan Bakal Calon Perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto, dan pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar lolos verifikasi administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pasangan Bakal Calon Perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto, dan pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar dinyatakan lolos setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang melebihi batas minimal dari sudah ditetapkan sebanyak 74.710 dukungan tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengucapkan, rasa syukur alhamdulillah untuk tahapan jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Pandeglang telah memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan ke satu.
“Dan dipastikan bakal Calon Perseorangan ini, baik pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar ini dipastikan lolos verifikasi administrasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Hotel Horison Altama Pandeglang, Kamis, 20 Juni 2024.
Lolos verifikasi administrasi dengan jumlah dukungan minimalnya itu untuk pasangan Uday Suhada-Pujiyanto itu sebanyak 77.966 dukungan dan tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Sedangkan untuk pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar itu, diangka 82.798 dukungan dan tersebar di 30 kecamatan.
“Artinya itu sudah memenuhi ambang minimal batas dukungan Kabupaten Pandeglang diangka 74.710 dukungan dan sebaran kecamatannya di 18 kecamatan,” katanya.
Restu menjelaskan, tahapan selanjutnya, untuk saat ini kebetulan KPU juga sedang melaksanakan bimtek kesiapan melaksanakan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Pada prinsipnya membekali temen-temen PPK, dalam hal ini melaksanakan Bimtek kembali, ke temen-temen PPS.
“Secara sumber daya manusianya kami siapkan, untuk pelaksanaan verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan dari tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024,” katanya.
Ketika ditanya, apakah pasangan Bakal Calon Perseorangan boleh mengajukan pergantian orang, Restu menegaskan, terkait pergantian itu sudah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Di dalam Pasal 78 sampai Pasal 84 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, bisa melakukan pergantian jika memang meninggal dunia dan yang bersangkutan tersangkut pidana sudah berkekuatan tetap dan berhalangan hadir tetap (karena sakit),” katanya.
Kemudian, pergantian dapat dilakukan ketika yang bersangkutan berhalangan tetap atau sakit dengan surat dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Dalam hal ini rumah sakit. Jadi pergantian bisa dilakukan ketika meninggal dunia, tersangkut pidana dan sakit,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











