CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sudah hampir enam bulan, kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih belum juga ada penetapan status tersangkanya.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan sejumlah pihak, salah satunya dari mahasiswa.
Kabid Advokasi dan Aksi, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Abu Bakar mengatakan, dari penggeledahan kantor DLH Cilegon yang dilakukan enam bulan lalu itu sebagai bagian dari proses penyidikan. Artinya, proses penetapan tersangka tidak akan lama. Kejari Cilegon hanya butuh keterangan saksi atau ahli untuk sampai menetapkan tersangka. Namun, hingga kini pihak Kejari belum menetapkan tersangka.
“Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon ingin mempertanyakan perkembangan soal kasus tersebut, pasalnya paska penggeledahan sampai hari ini masih belum ada kejelasan. Kita masih belum tau sudah sejauh mana kasus tersebut, mudah-mudahan Kejari tetap kooperatif dalam penanganan kasus ini,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 20 Juni 2024.
“Kami juga berharap Kejari bisa bekerja dan mengungkap dengan cepat dalam menangani kasus ini, jangan terlalu lama membiarkan koruptor berkeliaran di luar, pasalnya pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tersebut terjadi di DLH pada tahun 2020-2021,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih berproses atau mendalami kasus tersebut.
“Kalau secara garis besar dari kasus retribusi sampah, kita masih terus memeriksa saksi-saksi karena masih tahap penyidikan dan kita juga sudah mengajukan berapa kerugian negara di Inspektorat Provinsi Banten,” kata Feby.
Dengan dasar itu, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus retribusi yang ia tangani.
“Kalau untuk tersangka, kita belum ya, jika sudah ada dua alat bukti yang kita punya dan kerugian negara sudah diketahui baru kita tetapkan,” katanya
“Kita tetap terus lanjutkan kasus ini, makanya monggo masyarakat juga ikut mengawal kasus ini, karena kasus untuk retribusi sampah ini kita tidak main-main,” sambungnya.
Dirinya juga berharap agar kasus retribusi sampah yang ia tangani tersebut bisa segera diselesaikan.
“Karena kita masih menunggu data kerugian negara yang sedang ditangani Inspektorat provinsi, sebenarnya kita juga pengennya buru-buru untuk menetapkan tersangka, tapi karena masih berproses jadi kita masih menunggu, yang jelas di kasus itu ada kerugian negaranya,” tutupnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











