CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satpol PP dan Bawaslu Kota Cilegon saling tuding terkait tanggungjawab penertiban alat peraga sosial (APS) dari bakal calon Walikota Cilegon yang terpasang di wilayah Kota Cilegon.
Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baru tahap perekrutan Pantarlih, namun sejumlah baliho tokoh politik yang siap maju di Pilkada terpampang hampir di seluruh pelosok Kota Cilegon.
Dinas Satpol PP maupun Bawaslu Kota Cilegon sama sama saling melempar siapa yang paling bertanggungjawab atas maraknya baliho bernuansa politik tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Izzudin mengatakan, meski baliho yang terpasang itu mengganggu kebersihan, keindahan dan ketertiban kota, pihaknya tidak bisa mengeksekusi tanpa permintaan dan surat perintah dari penyelenggara pemilu.
“Sebenarnya itu ranah Bawaslu, ibaratnya kita pihak eksekusi di lapangan itu kan harus ada surat perintah. Biasanya itu ada permintaan atau surat perintah, karena kalau tidak ada, itu tidak ada dasar nanti disalahin,” ujar Izzudin, saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juni 2024.
Izzudin menyatakan, jika bertindak tanpa instruksi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU atau Bawaslu, pihaknya dikhawatirkan akan bergesekan dengan yang bersangkutan (Bacalon).
“Kita juga di lapangan tidak serta merta angkut (baliho) takut ada gesekan, harus sesuai prosedur lah nanti kita lihat perkembangannya kalau ada perintah kita turun,” paparnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Sengketa/PPS Pemilu pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menyatakan, APS yang tersebar di wilayah Kota Cilegon saat ini merupakan kewenangan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Mengingat, Pilkada 2024 belum sampai tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
“Karenakan tahapan pemilihan ini baru tahapan perekrutan Pantarlih, kalaupun ada yang melanggar apakah sudah ranah dari Bawaslu atau K3 (Dinas Satpol PP-red),” katanya.
Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah melakukan menginventarisir dan kajian hukum terkait APS yang sudah terpasang.
“Kalau untuk dari segi aturan belum masuk, itu masih ranahnya K3. Kalau kita kan kajian hukumnya harus jelas pertama kajian hukumnya itu apakah sudah mulai tahapan apa belum kalau sudah mulai tahapan, tahapan mana yang sudah sedang dilakukan,” ungkapnya
“Jadi pada intinya Bawaslu saat ini sedang menginventarisir kajian hukum jadi tidak sembarangan, kita kan lembaga pengawas pemilu yang memang negara ini hukum kita bertindak sesuai hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











