TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel dilaporkan ke Inspektorat oleh warga Kampung Maruga.
Laporan dilayangkan karena DPMPTSP Tangsel diduga merekayasa dan mengeluarkan izin kepada pengembang cluster perumahan Alam Serua Executive, yang menyalahi aturan.
Kuasa hukum warga Maruga, Aria Ramadhan, mengatakan, luas lahan yang dijadikan cluster seluruhnya hanya 1.839 meter persegi atau 14 kaveling. Padahal, di dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 89 tahun 2022 dinyatakan tidak diperbolehkan lagi membangun perumahan di bawah 5.000 meter persegi atau 15 kavling.
“Di dalam PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) milik pengembang tidak dicantumkan Perwal No. 89 Tahun 2022. Kalau dicantumkan, batal pembangunan perumahan tersebut, karena pengembang hanya memiliki luas lahan 1.839 meter persegi, aturannya tidak boleh membangun perumahan di bawah 5.000 meter persegi. Lalu kenapa diloloskan izinnya?” ujar Aria, Rabu 26 Juni 2024.
Selain itu, menurut Aria, di dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) terdapat perbedaan nomor sertifikat tanah milik pengembang dengan nomor surat PBG, di mana 7 surat PBG tidak sesuai dengan alamat pembangunan perumahan saat ini.
“Ketika kami cek ke ketua RT setempat, tidak ada pembangunan kegiatan pembangunan cluster di tempat mereka. Jadi sangat lucu, kalau DPMPTSP mengeluarkan izin, tapi lokasi izin yang diberikan salah alamat. Banyak rekayasa atas penerbitan izin pembangunan perumahan ini,” jelasnya.
Aria menegaskan, warga setempat sampai saat ini juga tidak pernah dimintai persetujuan dan keterlibatannya atas pembangunan cluster tersebut, padahal pembangunan cluster tersebut akan berdampak pada lingkungan warga.
“Pembangunan cluster ini tidak bermanfaat bagi lingkungan, menjadikan lingkungan warga tidak lagi nyaman dan berpotensi banjir dan menyerap air warga,” tegasnya.
Aria meminta Inspektorat dapat memproses laporannya dan segera memanggil Kepala DPMPTSP Maulana Prayoga. Selain itu ia juga meminta Sat Pol PP dapat bertindak terhadap pembangunan cluster tersebut, karena sudah menyalahi aturan yang ada.
“Kami minta Inspektorat dapat memanggil Kepala DPMPTSP dan juga agar Satpol PP dapat membongkar bangunan tersebut, karena akan menjadi preseden buruk. Kalau ini lolos, nanti banyak pengembang seenaknya buat perumahan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga mengklarifikasi persoalan ini melalui suratnya, nomor: 100.312/175-dpmptsp. Yoga menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG atas nama Alamsyah Nurdin, pemilik perumahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait alamat perumahan yang tercantum dalam surat PBG telh sesuai dengan permohonan yang diajukan di Kampung Maruga, Rt/Rw 04/03, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel,” ungkap Yoga
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











