SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Judi Online alias Judol kini tengah merebak dan sebarannya cukup mengkhawatirkan, bahkan Banten masuk sebagai daerah kelima dengan pemain Judol terbanyak se Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas judi online ini.
Pihaknya juga tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang kedapatan main judi online.
“ASN merupakan teladan yang jadi percontohan masyarakat, maka dari itu jika terdapat hal yang melanggar aturan atau norma seperti bermain judi online maka akan kita beri sanksi,” kata Al Muktabar, Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya, Provinsi Banten mendapati peringkat juara kelima dengan jumlah pelaku Judol terbanyak se Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, nilai transaksi atau peredaran uangnya mencapai Rp1 triliun lebih.
Banten mendapati posisi kelima setelah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Jumlah pemain judol di Banten sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1.002 triliun.
Al Muktabar mengajak kepada warga Banten untuk bersama menghindari Judol yang dapt merugikan secara ekonomi maupun psikologi. Ia pun meminta kepada stakeholder terkait khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi untuk melakukan upaya dalam memutus rantai judol ini.
“Banten sebagai daerah yang religius, sehingga hal seperti judol ini harus kita hentikan bersama,” ungkapnya.
Plt Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, pihaknya saat ini tengah memasifkan sosialisasi tentang Judol ini baik ditingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat secara langsung.
Menurutnya, judol ini sangatlah berbahaya dan hanya merugikan para pemainnya saja. Sosialisasi ini pun dilakukan agar masyarakat bisa menghindari judol itu.
“Kita upayakan mitigasi artinya pencegahan agar masyarakat sadar, bahwa judol ini tidak hanya berpengaruh terhadap ekonomi tapi juga terhadap kekerasan dan sebagainya. Karena sudah banyak kasus negatif dari dampak judol ini,” kata Nana.
Saat ini pihaknya juga tengah memantau aplikasi dan website yang dimiliki Pemprov Banten. Pemantauan itu dilakukan guna menghindari adanya aplikasi yang disusupi Judol.
“Sejauh ini kita belum menemukan adanya aplikasi yang disusupi, jika pun ada akan langsung take down,” ujarnya.
Lebih jauhnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan judol ini.
“Kita juga minta kerjasamanya kepada para influencer untuk tidak mempromosikan judol, jika pun ada maka kita berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk melaporkannya langsung kepada kami,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











