SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghilangkan 20 C Hasil yang sempat dijadikan bukti pada gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat (PD) terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan KPU Kota Serang yang menyatakan terdapat 20 dokumen C Hasil telah hilang.
“Sementara C Hasil itu, waktu itu dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi tapi tidak tahu pulangnya itu ke mana yang 20 itu. Dan 20 C Hasil yang hilang itu adalah yang sangat signifikan penggelembungnya, dari partai PDIP kalau di dalilkan disandingkan dengan D1, sehingga kami meminta agar KPU Kota Serang ini harus menjelaskan kehilangannya di mana? Kehilangan atau dihilangkan?” kata Mehbob saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kota Serang, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia juga mengaku, tak ingin menuruti saran dari Bawaslu Kota Serang untuk membuka kotak suara. Soalnya menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu penyandingan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding tidak ada yang bisa menafsirkan berbeda,” katanya.
Dia mengancam, apabila 20 C Hasil itu tidak ditemukan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, lantaran sudah menghilangkan dokumen negara.
“Apalagi dalam undang-undang keterbukaan informasi ini ancaman hukumannya 10 tahun. Kami akan laporkan semua ini KPU, dan kami yakin ini pasti ada oknum yang terlibat. Kenapa yang hilang 20 C Hasil itu hanya suaranya PDIP, bukan suara partai-partai lain,” tuturnya.
Dia mengklaim, apabila seluruh C Hasil disandingkan dengan D1, maka caleg DPR RI Dapil Banten II Nuraeni menjadi pemenang dan duduk di kursi DPR RI.
“Makanya kami akan mengawal perhitungan ini. Apabila, tetap hilang pasti kami akan melakukan langkah hukum baik di DKPP, maupun pidana kepada seluruh komisioner, terutama ketuanya yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Terkait penyandingan data, ucap Mehbob, pihaknya mengusulkan penyandingan data dengan menggunakan form C Hasil salinan yang juga merupakan produk hukum resmi KPU dan dimiliki juga oleh para peserta Pemilu lainnya dan juga Bawaslu.
”Penggunaan form C Hasil salinan selain lebih menghemat waktu, juga menempatkan form C hasil salinan sebagai dokumen resmi. Layaknya salinan putusan pengadilan yang selama ini digunakan sebagai dokumen resmi, termasuk putusan MK yang diterima oleh semua pihak dalam bentuk salinan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono