SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bakal memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan adanya Sekolah Sasar (SD) di Kota Serang yang melakukan jual beli LKS.
“Saya dapat beritanya kemarin, maka hari ini akan saya panggil untuk klarifikasi,” ujar Suherman saat ditemui di SMPN 1 Kota Serang, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Suherman menuturkan, pihaknya sudah membuat larangan dan edaran kepada seluruh kepala sekolah terkait jual beli LKS.
“Karena sebelumnya Dindikbud Kota Serang telah membuat larangan dan sudah diedarkan kepada kepala sekolah untuk pembelian LKS tidak boleh dikondisikan atau diarahkan oleh siapa pun,” katanya.
Suherman mengaku, akan memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan jual beli LKS. Apabila terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Baru dua sekolah yang dilaporkan ke kami, SDN Kebaharan 1 dan SDN Ciceri. Keduanya akan kita panggil untuk klarifikasi, khawatir pemberitaan itu ada baiknya kita klarifikasi dahulu,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono