CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum atau KPU memetakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu terungkap saat KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait dalam Pembentukan Potensi TPS Loksus Forbis Hotel, Jumat 5 Juli 2024.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri mengatakan, rapat koordinasi dilakukan upaya untuk memetakan adanya keberadaan TPS Loksus di Pilkada mendatang.
“Makanya hari ini kita bersama perusahaan atau rumah sakit atau instansi lainnya yang berpotensi adanya Loksus kita rapatkan,” kata Cecep usai Rapat Koordinasi.
Kata Cecep, dibentuknya TPS Loksus itu, juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembentukan TPS Lokasi Khusus (Loksus).
Seperti Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-nya.
“Kita samakan persepsi kepada para stakeholder terkait untuk dilakukan pembentukan potensi TPS Lokasi Khusus jika membutuhkan,” katanya.
Untuk itu, Cecep meminta baik Lembaga Pemasyarakatan, perusahaan maupun rumah sakit untuk segera koordinasikan terkait pembentukan TPS Loksus untuk Pilkada mendatang.
“Jadi sekiranya pada saat 27 November itu, karyawan atau yang tidak bisa pulang karena berada di perusahaan, di rumah sakit ataupun di Lapas, ya harus adanya TPS Loksus, makanya dipersilahkan diusulkan,” pintanya.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Umum 2024 lalu, hanya ada enam TPS Loksus yang berada di Lapas Kota Cilegon.
“Loksus Pemilu kemarin hanya ada enam TPS saja di lapas selebihnya tidak ada loksus, kalau misalkan mereka mengajukan kami akan menerima loksus itu, tetapi jika tidak mengajukan ya kami tidak memproses itu,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











