slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Digugat ke PN Serang, Warga Minta Akses Jalan-Pelabuhan ke Krakatau Posco Disetop

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
09-07-2024 14:34:00
in Cilegon
Digugat ke PN Serang, Warga Minta Akses Jalan-Pelabuhan ke Krakatau Posco Disetop
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID- PT Krakatau Posco digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Warga meminta dua perusahaan BUMN menyetop sementara akses jalan hingga pelabuhan ke Krakatau Posco.

Berdasarkan gugatan dengan nomor 96/Pdr.G/2024/PN SRG tertanggal 8 Juli 2024 tersebut, Ali Mujahidin selaku Penggugat dalam materi gugatannya mempersoalkan beberapa hal di antaranya soal AMDAl dan dugaan manipulasi pajak PBB. Menurut materi gugatan poin 4, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga terlebih dahulu memulai kegiatan usahanya sebelum terbit AMDAl.

“Bahwa sejak awal pelaksanaan pembangunan kegiatan usahanya pada (tahun 2011) dimaksud, Tergugat ternyata telah mulai mendahului melakukan kegiatan usahanya tanpa atau sebelum terbitnya Ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan, dimana hal tersebut dapat dilihat dari waktu terbitnya Surat Keputusan Turut Tergugat XI, Nomor 660/Kep.22- BLH/2012 Tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Baja Terpadu perusahaan PT Krakatau Posco di Kota Cilegon, Provinsi Banten yang ternyata baru di tandatangani oleh Turut Tergugat XI baru sekitar pada tanggal 5 Januari 2012. dan bukan ditandatangani atau bukan diterbitkan pada tahun 2011,” kata Ali Mujahidin dikutip dari materi gugatan tersebut, Selasa 9 Juli 2024.

Masih menurut materi gugatan tersebut, dugaan pelanggaran AMDAL oleg Tergugat disinyalir melakukan kegiatan usaha sebelum terbitnya AMDAl yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penggugat dalam gugatannya menilai PT Krakatau Posco telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan perbuatan Tergugat sebagaimana poin 4 tersebut di atas, maka sesungguhnya perusahaan Tergugat telah melakukan aktifitas kegiatan usahanya tanpa sebelum adanya ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan terlebih dahulu pada saat itu (tahun 2011), sehingga apa yang telah dilakukan oleh Tergugat jelas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang perbuatanya diduga “telah terjadi” dan secara nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 yang menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL,” katanya.

Masih menurut dokumen AMDAL, penggugat menyatakan luas bangunan konstruksi perusahaan baja patungan asal Korea Selatan itu luas bangunan konstruksi seluas 15 hektare. Penggugat menyatakan pada kenyataannya, luas bangunannya melebihi apa yang tertera dalam dokumen AMDAL.

“Bahwa berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan luas. bangunan konstruksi yang di bangun Tergugat memiliki luas sekitar 15 Ha, namun pada kenyataanya secara aktual luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang di bangun pada tahun 2011 hingga tahun 2014 dimaksud, diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan diperkirakan sudah dibangun dengan luas sekitar 348,248 M² (34,8 Ha),” tuturnya.

Baca Juga :

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Penggugat mempermasalahkan soal pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco. Menurutnya, luasan bangunan yang tertera pada AMDAL dan kenyataan di lapangan berbeda. Sehingga, ada dugaan manipulasi pajak atas ketidak sesuaian tersebut.

“Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan. konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran (Pajak Bangunan) sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 348,248 M² (34,8 Ha) yang dikalikan nilai kewajiban (Pajak Bangunan), padahal luas konstruksi bangunan perusahan Tergugat sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 sesungguhnya di duga telah diperkirakan mencapai luas 1.321.300 M² (130,2 Ha),” katanya.

Selain itu, penggugat juga mengikut sertakan PT Krakatau Steel beserta dua anak perusahaannya yakni PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Sarana Properti (KSP) sebagai turut tergugat.

Menanggapi gugatan itu, Presidium Forum Cilegon Menggugat, Ahmad Yusdi meminta PT KBS dan KSP untuk menyetop sementara akses jalan dan pelabuhan ke PT Krakatau Posco hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.

“Di sini kami meminta kepada PT KBS untuk menghentikan sementara supporting penggunaan jasa pelabuhan untuk KP sampai dengan proses pengadilan ini inkrah, juga kita meminta kepada PT KSP untuk sementara menghentikan juga penggunaan akses jalan untuk kepentingan PT Krakatau Posco tersebut. Artinya yang tadi saya sebut itu saya mohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yusdi.

Yusdi mengatakan, Krakatau Posco juga dituding Krakatau Posco lebih mementingkan pengusaha Korea yang ada di dalam perusahaan dibanding memberdayakan pengusaha lokal.

“Nah, persoalan KP itu kan bahwa mereka diduga melakukan penyalahgunaan laporan pajak dan lain-lain itu kan bisa dilihat di gugatan itu. Kedua dia menutup pintu untuk memberdayakan pengusaha lokal, mereka asyik bermain dengan sesama Korea-nya,” tuturnya. (*)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Beredar di Medsos Dugaan Mobilisasi ASN untuk Kepentingan Politik

Next Post

Cegah Perceraian, Calon Pengantin di Kota Tangerang Wajib Ikut Bimbingan Pranikah

Related Posts

LBS di Kabupaten Serang berkurang
Kabupaten Serang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Read moreDetails

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Next Post
Cegah Perceraian, Calon Pengantin di Kota Tangerang Wajib Ikut Bimbingan Pranikah

Cegah Perceraian, Calon Pengantin di Kota Tangerang Wajib Ikut Bimbingan Pranikah

Gelari Pelangi, Cara PKK Tumbuhkan Ekonomi Kreatif Ibu Rumah Tangga

Gelari Pelangi, Cara PKK Tumbuhkan Ekonomi Kreatif Ibu Rumah Tangga

Hujan Deras, Kampung Candi dan Puskesmas Pulo Ampel Terendam

Hujan Deras, Kampung Candi dan Puskesmas Pulo Ampel Terendam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak