SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya 4.683 kursi kosong pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Banten.
Ribuan kursi kosong itu merupakan temuan dari Ombudsman yang matanya tidak luput dari pengawasan PPDB 2024. Diketahui, PPDB khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024.
Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik pendaftarannya dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.
“Sejauh ini, Ombudsman Banten mendata terdapat sebanyak 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA dengan rincian kursi kosong terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong. Ini belum termasuk siswa yang diterima namun tidak daftar ulang/lapor diri,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi, Selasa 9 Juli 2024.
Kursi kosong paling banyak ditemukan di Kabupaten Lebak dengan total total kursi kosong sebanyak 1.457 kursi kosong, di peringkat selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong, Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong.
Peringkat kursi kosong terbanyak untuk Kota yaitu sebanyak 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang, 158 kursi di Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan. Adapun di Kota Tangerang terdapat 34 kursi Kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua.
“Temuan ini belum final, tentunya Ombudsman Banten secara intensif akan mengawal dan mendorong transparansi proses pengisian empat ribuan kursi kosong kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya (27/6/2024), Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Provinsi Banten, M. Bayuni menyampaikan kepada Ombudsman Banten bahwa alokasi sisa kursi kosong pada jalur afirmasi dan perpindahan orang tua akan dialihkan ke jalur prestasi. Namun, Ombudsman Banten melihat bahwa pengalihan kursi kosong tersebut belum terlihat dalam sistem online.
Fadli menjelaskan, Ombudsman Banten juga akan memonitor data peserta didik pada satuan Pendidikan hingga beberapa minggu paska dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.
Terakhir, Fadli mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Mari bersama kita kawal pelaksanaan PPDB 2024, khususnya perihal transfaransi pengisian ribuan kursi kosong ini,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











