SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan judi online (Judol).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran dari Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat terkait pelarangan judi online di lingkungan Pemkot Serang.
“Di situ kan disampaikan hal hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala OPD, Camat dan Lurah untuk tidak terlibat, ataupun sebagai pelaku judi online,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2024.
Arif mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi terkait rencana pembentukan satgas untuk pemberantasan judi online.
“Langkah selanjutnya kami akan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau mensosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang,” katanya.
Arif mengaku, dirinya sudah sudah melakukan pengecekkan terhadap seluruh pegawai yang berada di Diskominfo Kota Serang, untuk tidak terlibat bermain judi online.
“Sudah, dan kami sudah amanatkan kepada para kepala bidang untuk mengawasi sampai kebawah staff masing-masing. Dan sebetulnya secara pribadi, sebelum masalah judi online mencuat jauh-jauh hari saya sudah mengamanatkan kepada staff untuk tidak main judi online,” katanya.
“Kami mengawasi sudah kami lakukan dengan mengeblok, baik itu porno maupun situs-situs judi online,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot) Serang keluarkan surat edaran (SE) terkait pemberantasan judi online, yang kini tengah marah terjadi di kalangan masyarakat.
Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KHUP terkait larangan berjudi serta maraknya prilaku masyarakat yang menyimpang, seperti judi online yang dapat meresahkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Serang.
“Maka saya Pj Walikota Serang menyampaikan kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di Ingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi onlne konvensional maupun judi online,” ujar Yedi, Jumat 5 Juli 2024.
Yedi meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawai-nya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalah gunakan untuk kegiatan judi online.
“Agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak teribat dan turut menghimbau larangan melakukan judi online,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











