SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan melakukan audit terhadap KPU Kota Serang buntut dari sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Banten II. Yang mana, pada sengketa itu, sedikitnya 20 dokumen C hasil penghitungan suara hilang.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, dokumen C merupakan suatu bukti vital yang harus dijaga dengan baik selama proses Pemilu. Dokumen itu tidak boleh rusak ataupun dihilangkan.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap KPU Kota Serang. Di KPU ini ada fungsi pengawasan internal, fungsi ini akan melakukan audit pengawasan ke dalam. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan informasi yang utuh akan kejadian itu,” kata Ihsan, Minggu 14 Juni 2024.
Ihsan menuturkan, audit akan dilakukan dalam waktu secepatnya, dengan melibatkan divisi hukum dan pengawasan. “Besok juga kita akan melakukan pleno bersama KPU Kabupaten dan Kota. Nantinya kita akan melakukan verifikasi terhadap KPU Kota Serang akan kejadian kemarin,” tuturnya.
Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas jika dalam audit ini ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.
“Sanksinya ada beberapa hal, yaitu peringatan hingga pemberhentian. Setahu saya ada sanksi penghentian,” tegasnya.
Lebih jauhnya, KPU Banten akan melaporkan semua kejadian pada proses sengketa Pileg DPR RI Dapil Banten II ini, termasuk hilangnya puluhan dokumen C hasil ke KPU RI.
Editor: Mastur Huda











