LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memeriksa sekretaris dewan pengawas (dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020 Dana Hardiansyah sebagai saksi dugaan korupsi penyertaaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak, Senin, 15 Juli 2020.
Selain Dana Herdiansyah, Kejari Lebak juga memeriksa seorang pegawai PDAM Lebak sebagai saksi.
“Ya, saya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara penyertaan modal pdam Lebak tahun 2020. Ada belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik pidsus Kejari Lebak,” kata Dana Hardiansyah ditemui usai diperiksa penyidik Kejari Lebak, Senin 15 Juli 2024.
Salah satu materi yang ditanyakan penyidik Kejari Lebak kata Dana yaitu mengenai proses RKA atau Rencana Kerja Anggaran PDAM tahun 2020. Dimana, awalnya RKA untuk pengadaan mesin pompa. Namun, pada Agustus 2020, RKA dirubah menjadi pemeliharaan mesin pompa.
“Telah saya jelaskan sejelas-jelasnya yang diketahui soal anggaran penyertaan modal tahun 2020 yang berasal dari APBD Lebak,” katanya.
Dana mengaku sudah bosan kerap dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyidik sejak perkara ini masih tahao penhelidikan pada tahjn 2021. Karena itu, dia berharap keterangan kali ini dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya berharap tahin ini apapun masalahnya perkaranya dapat selesai mau ditetapkan silahkan. Pdam harus segera fokus, dengan urusan seperti ini. Saya ingin kasus ini selesai. Bila memang supremasi hukum ingin ditegakan silahkan saya mendukungnya,” katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim membenarkan pihaknya memeriksa Sekretaris Dewas PDAM Lebak tahin 2020 dan pegawai PDAM Lebak sebagai sakai.
“Iya, kapasitasnya diperiksa sebagai saksi,” kata dia.
Sebelumnya Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten seebesar Rp 15 miliar yang kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Tapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalanhgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah pemkab Lebak,” jelasnya.
Editor : Merwanda