PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memberikan pemahaman hukum bullying kepada siswa dan siswi di SMPIT Irsyadul Ibad di Kabupaten Pandeglang. Pemahaman hukum bullying diberikan kepada ratusan siswa dan siswi yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPIT Irsyadul Ibad.
Kepala SMPIT Irsyadul Ibad Pandeglang Ugi Gumilar menyambut baik, Kejari Pandeglang yang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kemarin itu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang memberikan pemahaman hukum tentang bahaya bullying,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 17 Juli 2024.
Pemahaman hukum bullying ini sangat penting diketahui oleh anak karena sering dianggap hal sepele. Dianggap sebagai kenakalan anak-anak.
“Namun di era sekarang ini, melakukan bullying bisa dijerat pidana dan perdata. Sehingga penting bagi anak mengetahui dan memahami akan sanksi hukum-nya,” katanya.
Ketika sudah mengetahui dan paham, tentunya diharapkan anak bisa menjaga perilakunya baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan rumah.
“Untuk tidak melakukan bullying. Baik secara fisik maupun verbal karena bisa dijerat pidana dan perdata,” katanya.
Oleh karena itu, Ugi mengatakan, ia sangat mendukung program Jaksa Masuk Sekolah.
“Dan kali ini, dalam rangka pencegahan bullying, SMPIT mengadakan penguatan hukum dengan Kejaksaan Pandeglang. Dalam program Jaksa Masuk Sekolah,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, program JMS menyasar siswa SMP dan juga SMA sederajat.
“Kemarin itu program Jaksa Masuk Sekolah membawa tema penguatan hukum terhadap kasus bullying di kalangan remaja,” katanya.
Wildan menjelaskan, secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang memang sering terjadi di sekolah. Dengan tujuan menyakiti orang lemah.
“Pelaku bullying bisa dijerat pidana,” katanya.
Berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014. Bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” katanya.
Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” katanya.
Wildan mengungkapkan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah. Baik tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
“Selain dijerat pidana pelaku bullying dapat dijerat perdata. Korban bullying dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











