SERANG – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan kegiatannya. Dari sekolah ke sekolah, tim ini memberikan penyuluhan hukum kepada siswa untuk menekan angka kenakalan remaja yang berdampak pada permasalahan hukum.
Kamis (15/1) lalu, tim JMS Kejati Banten menyambangi SMKN 1 Malingping. Kenakalan remaja menjadi tema yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna.
Rangga menyampaikan materi terkait Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menjelaskan tentang narkotika. Yaitu, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan efek candu serta ketergantungan pada fisik.
“Para audiens sangat antusias mendengarkan materi yang kami sampaikan. Dengan harapan, para pelajar dapat memahami berbagai bentuk kenakalan remaja beserta dampak hukum yang ditimbulkannya. Sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang taat hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab,” kata Rangga.
Ia menambahkan, JMS merupakan program Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar. “Kejaksaan menilai perlunya pengetahuan atau ilmu hukum sejak dini. Tentunya, Program JMS ini merupakan upaya mencegah dan menekan kenalakan remaja di lingkungan pelajar,” jelasnya.
Kenakalan remaja saat ini, lanjut Rangga, tidak hanya sebatas perkelahian saja. Namun, sudah banyak kasus hukum yang melibatkan pelajar dan remaja.
“Kebanyakan pelajar taunya berkelahi di lingkungan sekolah atau ikut tawuran. Kami sampaikan secara detail, apa itu kenakalan remaja serta dampak hukumnya. Ternyata banyak hal yang belum mereka ketahui, seperti bullying dan bersikap intoleran terhadap orang lain. Kalau terjadi adanya korban, kejadian ini bisa dipidanakan. Ini yang mereka banyak belum tahu. Sepengetahuan mereka, anak di bawah umur belum bisa dihukum. Dan itu kami katakan salah. Semua perbuatan ada kosekuensi hukumnya,” tegas Rangga.
Sebagai contoh, terkait bullying di sekolah telah diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika melanggar pasal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Hukumannya tidak main-main, dipidana penjara tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ada klasifikasi juga, kalau korbannya mengalami luka berat, pelakunya akan dipidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kalau korbannya meninggal dunia, pelaku akan dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Jadi, perlu ilmu hukum sedini mungkin agar terhindar dari permasalah hukum,” tutup Rangga. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











