• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Info Adhyaksa

JMS Terus Dilakukan

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
Selasa, 20 Januari 2026 08:00
in Info Adhyaksa
JMS Terus Dilakukan

EDUKASI HUKUM: Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna ketika menjadi narasumber dalam Program JMS di SMKN 1 Malingping, Kamis (15/1). KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

SERANG – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan kegiatannya. Dari sekolah ke sekolah, tim ini memberikan penyuluhan hukum kepada siswa untuk menekan angka kenakalan remaja yang berdampak pada permasalahan hukum.

Kamis (15/1) lalu, tim JMS Kejati Banten menyambangi SMKN 1 Malingping. Kenakalan remaja menjadi tema yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna.

RelatedPosts

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Rabu, 29 Juli 2026 08:59
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Selasa, 21 Juli 2026 10:16

Rangga menyampaikan materi terkait Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menjelaskan tentang narkotika. Yaitu, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan efek candu serta ketergantungan pada fisik.

“Para audiens sangat antusias mendengarkan materi yang kami sampaikan. Dengan harapan, para pelajar dapat memahami berbagai bentuk kenakalan remaja beserta dampak hukum yang ditimbulkannya. Sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang taat hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab,” kata Rangga.

Ia menambahkan, JMS merupakan program Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar. “Kejaksaan menilai perlunya pengetahuan atau ilmu hukum sejak dini. Tentunya, Program JMS ini merupakan upaya mencegah dan menekan kenalakan remaja di lingkungan pelajar,” jelasnya.

Kenakalan remaja saat ini, lanjut Rangga, tidak hanya sebatas perkelahian saja. Namun, sudah banyak kasus hukum yang melibatkan pelajar dan remaja.

“Kebanyakan pelajar taunya berkelahi di lingkungan sekolah atau ikut tawuran. Kami sampaikan secara detail, apa itu kenakalan remaja serta dampak hukumnya. Ternyata banyak hal yang belum mereka ketahui, seperti bullying dan bersikap intoleran terhadap orang lain. Kalau terjadi adanya korban, kejadian ini bisa dipidanakan. Ini yang mereka banyak belum tahu. Sepengetahuan mereka, anak di bawah umur belum bisa dihukum. Dan itu kami katakan salah. Semua perbuatan ada kosekuensi hukumnya,” tegas Rangga.

Sebagai contoh, terkait bullying di sekolah telah diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Hukumannya tidak main-main, dipidana penjara tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ada klasifikasi juga, kalau korbannya mengalami luka berat, pelakunya akan dipidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kalau korbannya meninggal dunia, pelaku akan dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Jadi, perlu ilmu hukum sedini mungkin agar terhindar dari permasalah hukum,” tutup Rangga. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: jaksa masuk sekolahkejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jonatan Christie Mundur dari Indonesia Masters 2026 Demi Jaga Kondisi Fisik

Next Post

Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Next Post
Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.