slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

JMS Terus Dilakukan

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
20-01-2026 08:00:20
in Info Adhyaksa
JMS Terus Dilakukan

EDUKASI HUKUM: Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna ketika menjadi narasumber dalam Program JMS di SMKN 1 Malingping, Kamis (15/1). KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan kegiatannya. Dari sekolah ke sekolah, tim ini memberikan penyuluhan hukum kepada siswa untuk menekan angka kenakalan remaja yang berdampak pada permasalahan hukum.

Kamis (15/1) lalu, tim JMS Kejati Banten menyambangi SMKN 1 Malingping. Kenakalan remaja menjadi tema yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna.

Rangga menyampaikan materi terkait Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menjelaskan tentang narkotika. Yaitu, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan efek candu serta ketergantungan pada fisik.

“Para audiens sangat antusias mendengarkan materi yang kami sampaikan. Dengan harapan, para pelajar dapat memahami berbagai bentuk kenakalan remaja beserta dampak hukum yang ditimbulkannya. Sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang taat hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab,” kata Rangga.

Ia menambahkan, JMS merupakan program Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar. “Kejaksaan menilai perlunya pengetahuan atau ilmu hukum sejak dini. Tentunya, Program JMS ini merupakan upaya mencegah dan menekan kenalakan remaja di lingkungan pelajar,” jelasnya.

Kenakalan remaja saat ini, lanjut Rangga, tidak hanya sebatas perkelahian saja. Namun, sudah banyak kasus hukum yang melibatkan pelajar dan remaja.

Baca Juga :

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

“Kebanyakan pelajar taunya berkelahi di lingkungan sekolah atau ikut tawuran. Kami sampaikan secara detail, apa itu kenakalan remaja serta dampak hukumnya. Ternyata banyak hal yang belum mereka ketahui, seperti bullying dan bersikap intoleran terhadap orang lain. Kalau terjadi adanya korban, kejadian ini bisa dipidanakan. Ini yang mereka banyak belum tahu. Sepengetahuan mereka, anak di bawah umur belum bisa dihukum. Dan itu kami katakan salah. Semua perbuatan ada kosekuensi hukumnya,” tegas Rangga.

Sebagai contoh, terkait bullying di sekolah telah diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Hukumannya tidak main-main, dipidana penjara tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ada klasifikasi juga, kalau korbannya mengalami luka berat, pelakunya akan dipidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kalau korbannya meninggal dunia, pelaku akan dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Jadi, perlu ilmu hukum sedini mungkin agar terhindar dari permasalah hukum,” tutup Rangga. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: jaksa masuk sekolahkejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jonatan Christie Mundur dari Indonesia Masters 2026 Demi Jaga Kondisi Fisik

Next Post

Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Related Posts

Suasana pertemuan di Kejati Banten
Hukum

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 15:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Kepala...

Read moreDetails

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Next Post
Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

Cuaca Banten Hari Ini Selasa, 20 Januari 2026 Didominasi Hujan Ringan

Cuaca Banten Hari Ini Selasa, 20 Januari 2026 Didominasi Hujan Ringan

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Januari 2026: Rekor Lagi! Tembus Rp2,705 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Januari 2026: Rekor Lagi! Tembus Rp2,705 Juta per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak