LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar penyuluhan hukum bagi santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tafrijul Ahkam melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi agar santri melek hukum, taat peraturan, dan berakhlak mulia.
“Jaksa Masuk Pesantren ini merupakan inovasi dari program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Alhamdulillah, para santri sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, Jumat, 27 Februari 2026.
Yudhit menjelaskan, pondok pesantren menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa. Melalui dialog yang hangat dan humanis, santri diajak memahami bahwa ketaatan pada hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai luhur dan moral.
“Harapannya, edukasi ini membekali santri agar tidak hanya unggul secara ilmu dan berakhlak mulia, tetapi juga menjadi warga negara cerdas, sadar hukum, dan berani menegakkan kebenaran di masyarakat,” ujar mantan anggota Tim Satgasus Jampidsus Kejari Lebak ini.
Selain edukasi umum, melalui JMS, Kejari Lebak juga menyosialisasikan bahaya pelecehan terhadap anak, bullying, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika, hingga praktik judi online.
“Untuk mencegah bullying, tawuran, penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, serta pelecehan seksual, kami menjelaskan dampak, proses hukum, dan ancaman pidana sesuai UU Narkotika, UU Obat-obatan, dan UU ITE. Tujuannya agar pelajar tidak coba-coba,” tambah Yudhit.
Program ini menjadi salah satu upaya Kejari Lebak dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, disiplin, dan berakhlak mulia di lingkungan pesantren.
Editor: Mastur Huda











