• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

KPU Lebak Belum Terima Salinan LHKPN dari 17 Caleg Terpilih

Nurabidin by Nurabidin
Rabu, 24 Juli 2024 17:04
in Lebak, Utama
KPU Lebak Belum Terima Salinan LHKPN dari 17 Caleg Terpilih

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dari 50 Caleg terpilih, sebanyak 17 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak belum menyerahkan salinan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.

RelatedPosts

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

Senin, 14 September 2026 19:56
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Senin, 14 September 2026 07:51

Daftar Delapan Kapal Perang dan Patroli TNI AL yang Dikerahkan Bantu Pencarian Jurnalis Hilang

Minggu, 13 September 2026 16:04

Hari Keenam Pencairan Jurnalis Hilang, 15 Kapal dan Helikopter Dikerahkan

Minggu, 13 September 2026 14:12

“Berdasarkan data yang kami terrima dari beberapa parpol, ada 17 caleg DPRD Lebak terpilih belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN. Kami pastikan dari 50 caleg terpilih semuanya sudah melaporkan LHKPN nya ke KPK. Namun ada 17 orang ini sampai saat ini belum menerima tanda terimanya dari KPK,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin, Selasa, 23 Juli 2024.

Dia mengatakan, calon anggota DPRD Lebak terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

“Tanda terima pelaporannya wajib disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika ada calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU,” jelasnya.

Menurutnya, ada konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagaimana yertian dalam pasal 52 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Jika tidak melaporkan LHKPN nya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” katanya.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Rudi, menambahkan, sesuai surat dari Ketua KPU RI pada tanggal 11 Juli 2024, calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU.

“Caleg terpilih wajib menyertakan pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bawaslu LebakCaleg DPRD Lebakcaleg terpilihDprd lebakKPKKPU LebakLHKPNpelantikan caleg terpilih
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerimaan CPNS Kabupaten Tangerang, BKPSDM: Kami Masih Nunggu Informasi BKN

Next Post

Perbaikan Dua Gedung SD di Kota Serang Telan Rp 3,4 Miliar Lebih, Didanai Perbakin

Next Post
Perbaikan Dua Gedung SD di Kota Serang Telan Rp 3,4 Miliar Lebih, Didanai Perbakin

Perbaikan Dua Gedung SD di Kota Serang Telan Rp 3,4 Miliar Lebih, Didanai Perbakin

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28

Proyek PSEL Tangsel Masih Menunggu Penilaian Harga Tanah

Minggu, 13 September 2026 14:13
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

by Nurabidin
Senin, 14 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.