LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dari 50 Caleg terpilih, sebanyak 17 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak belum menyerahkan salinan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Berdasarkan data yang kami terrima dari beberapa parpol, ada 17 caleg DPRD Lebak terpilih belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN. Kami pastikan dari 50 caleg terpilih semuanya sudah melaporkan LHKPN nya ke KPK. Namun ada 17 orang ini sampai saat ini belum menerima tanda terimanya dari KPK,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin, Selasa, 23 Juli 2024.
Dia mengatakan, calon anggota DPRD Lebak terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Tanda terima pelaporannya wajib disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika ada calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU,” jelasnya.
Menurutnya, ada konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagaimana yertian dalam pasal 52 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Jika tidak melaporkan LHKPN nya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” katanya.
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Rudi, menambahkan, sesuai surat dari Ketua KPU RI pada tanggal 11 Juli 2024, calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU.
“Caleg terpilih wajib menyertakan pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono