PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemilik toko fotokopi berinisial GK (21) ditangkap Satnarkoba Polres Pandeglang karena diduga menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
GK ditangkap di tokonya yang berada di Kelurahan Kadumerak, Kabupaten Pandeglang, pada 15 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram, serta 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 12,24 gram,” ujar AKP Ilman Robiana, Kamis 25 Juli 2024.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas.
Saat ini, GK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Pandeglang, Ipda Mukti Gaffar, menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa.
“Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan. Saya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya.
“Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui Call Center di nomor 110,” sambungnya.
Ia melanjutkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian Pandeglang dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
“Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











