PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyebutkan minat warga untuk bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) masih cukup tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohammad Kabir mengungkapkan, minat warga Pandeglang untuk bekerja di luar negeri masih relatif tinggi. Setiap minggunya, hampir 15 hingga 20 orang mengajukan minat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kalau tren sih standar ya, enggak ada musim-musiman. Setiap tahunnya pasti ada peningkatan. Mereka berangkatnya jadi TKI ada yang ke Taiwan, Timur Tengah, Singapura, Malaysia, hampir beberapa negara ada,” jelas Kabir saat dihubungi Radar Banten, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Kabir, mereka yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi karena ditangani dan direkomendasikan oleh Disnakertrans Pandeglang.
“Lowongan banyak, tetapi itu tadi, kita pengennya yang legal formal sehingga mereka ada rekomendasi dari kita. Kalau jumlah per tahun, kita harus lihat data di kantor,” tambahnya.
Kabir menyebutkan, peminat yang cukup tinggi untuk bekerja sebagai TKI terutama berasal dari Kecamatan Sobang, Patia, Jiput, Cikeusik, Saketi, dan Panimbang. “Kalau dari Pandeglang enggak ada, ya pokoknya banyak dari daerah selatan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejak tahun 2023, terdapat 93 kasus TKI asal Pandeglang yang mengalami masalah di luar negeri, sebagian besar karena berangkat melalui jalur ilegal.
“Kita aja pemulangan jenazah ada 4 karena meninggal di sana itu non prosedural, ya kebanyakan karena dia sakit. Kalau untuk kasus penyiksaan itu ditangani oleh BP2MI,” ujarnya.
Kabir menambahkan, negara-negara favorit bagi pekerja urban Pandeglang atau para TKI adalah Taiwan dan Jepang, karena masyarakat di negara-negara tersebut dianggap lebih ramah.
“Enggak ada pergeseran negara sih, masih tetap sama. Jadi kalau yang saya ketahui di kita ini mereka itu lebih suka ke Malaysia kemudian Taiwan dan Jepang juga ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyedia jasa TKI atau PMI yang resmi sudah dilindungi oleh aturan yang berlaku dan dilengkapi dengan prosedur yang jelas. Jadi, jika terjadi permasalahan apapun, tersedia nomor yang bisa dihubungi untuk perlindungan di luar negeri.
“Jadi, jika ada permasalahan, kita diberikan nomor telepon yang jelas untuk melaporkan, seperti nomor kedutaan besar dan nomor-nomor perlindungan yang ada di luar negeri,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











