PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Terkait satu orang oknum ASN di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang KH (49) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga terjerat dalam kasus penipuan paket proyek mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mendukung penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan untuk menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dan akan mengecek kehadiran yang bersangkutan sering masuk kerja atau tidaknya.
“Ya biar aja dulu kan sedang proses hukum itu, nanti dulu belum ada keputusan yang tetap sampai saat ini masih dalam proses hukum pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya saat dihubungi Radar Banten, Kamis 25 Juli 2024.
Dia menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat itu setelah ada penetapan status hukum yang berkekuatan tetap.
“Apabila sudah ada penetapan status hukum yang inkrah, baru kita tindaklanjuti di internal,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah oknum ASN tersebut sering masuk kerja atau tidak, Ali Fahmi Sumanta menyatakan yang bersangkutan masih tetap masuk kerja. Menurut Ali Fahmi, jika tidak masuk kerja, yang bersangkutan akan merugi sendiri.
“Masuk, saya kira masuk. Kalau jarang masuk, tunjangannya berkurang dan yang rugi diri sendiri,” ucapnya.
Namun, untuk memastikan apakah oknum ASN tersebut sering hadir bekerja atau tidak dalam menjalankan tugasnya, Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, akan memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang guna mengetahui kehadirannya selama bekerja.
“Ya kalau itu nanti saya kita akan cek lagi dengan kepala dinasnya, jadi gitu ya,” tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang oknum ASN berdinas di Dinas Perkim Pandeglang berinisial KH dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan penipuan terhadap AF salah satu pengusaha asal Kabupaten Pandeglang.
Modus dugaan penipuan dilakukan oleh KH yaitu menjanjikan kepada AF akan mendapatkan paket proyek pengerjaan Fasilitas Sarana Umum (FSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan terlebih dahulu menyetorkan uang sebesar Rp185 juta. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi