TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengawasi pegawai ASN maupun pegawai Non ASN yang bertugas di instansi tersebut. Permintaan tersebut disampaikan Nurdin untuk menekan dan pencegahan para pegawai bermain judi online.
Pemkot Tangerang pun sampai mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 8341 Tahun 2024, tentang larangan judi online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebagai upaya serius pemberantasan judi online di lingkungan Pemkot Tangerang.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin menekankan, ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujarnya Jumat 27 Juli 2024.
Nurdin menjelaskan, dalam SE nomor 8361 Tahun 2024 tersebut Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya ini.
Nurdin mengatakan, bagi ASN yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. “ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” tambahnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











