SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang masih mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari penyewaan lahan kosong tersebut.
“Ini masih kami dalami (aliran uang),” ujar Kajari Serang, Lulus Mustofa pada Selasa malam, 30 Juli 2024.
Kajari menjelaskan, perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang dengan pihak ketiga di tahun 2023 lalu itu membuat pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Serang kehilangan pendapatan sebesar Rp483.635.555.
“Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.
Kajari mengatakan, perjanjian dengan Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kadis Parpora Kota Serang, Sarnata tersebut tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga.
Perjanjian itu, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.
“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.
Kajari memastikan pihaknya tidak akan menetapkan Sarnata sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Penyidik akan menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka baru ini tinggal menunggu waktu yang tepat. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











