slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

PT Tirta Amarta Nusa Karawaci Bisa Dipidana, Jika Abaikan Keluhan Pelanggan Soal Bakteri E Coli

Syaiful Adha by Syaiful Adha
02-08-2024 20:17:23
in Tangerang, Utama
PT Tirta Amarta Nusa Karawaci Bisa Dipidana, Jika Abaikan Keluhan Pelanggan Soal Bakteri E Coli

Kantor PT Tirta Amarta Nusa Karawaci

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT Tirta Amarta Nusa Karawaci dapat dipidana dan didenda jika mengabaikan keluhan warga Green Aryana Karawaci, terkait komplain adanya temuan bakteri E.coli.

Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kapriyani. Menurut Kapriyani, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hal itu.

Baca Juga :

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

TMMD Kodim Cilegon Hadirkan Air Bersih untuk 150 Santri di Ponpes Al Mu’tiya

30 Tahun Kesulitan Air, Warga Taman Baru Kini Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD Kodim Cilegon

“Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,” ungkap Kapriyani melalui telepon seluler, Kamis 1 Agustus 2024.

Kapriyani mengatakan, adapun sanksi pidana dan denda sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2, teecantum di Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Jadi ada baiknya pelaku usaha (PT Tirta Amarta Nusa Karawaci-red) memperhatikan aturan ini, dan segera membuka ruang dialog dan memberi keterangan secara rinci atas persoalan ini. Dan tentunya perbaiki kualitas air yang dikelola,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Green Aryana Karawaci mengeluhkan tercemarnya air minum mereka oleh bakteri Escherichia coli (E.coli).

Menurut Ketua RT 02 Perumahan Aryana Karawaci, Brillian Budi Riyanto, warga yang sejak awal mencurigai jika air minum telah tercemar bakteri karena beberapa warga mulai terkena diare dan pakaian menjadi hitam, kemudian mencoba menguji sampel air ke laboratorium dan hasilnya, air minum warga tercemar bakteri E.coli.

“Pada tanggal 14 Desember 2023, kami melakukan pengujian air ke laboratorium dengan hasil terdapat bakteri E.coli dimana standarnya harusnya tidak ada,”

Sementara itu, PT Tirta Amarta Nusa Karawaci membantah adanya kandungan bakteri Escherichia coli (E.coli) pada air minum yang disalurkan ke warga Perumahan Green Aryana Karawaci.

Perwakilan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci, Heri Kecik menegaskan air minum yang dikelola pihaknya bebas bakteri E.coli, karena sudah diuji di laboratorium milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

“Air yang kami kelola bebas bakteri E. coli, hasil uji lab Dinkes Kota Tangerang pada Februari 2024 menegaskan hal itu,” ujar Heri kepada RADARBANTEN.CO.ID di Binong, Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Heri, PT Tirta Amarta Nusa Karawaci memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan mekanisme pengawasan yang ketat dalam menjaga kualitas air minum yang disalurkan ke warga perumahan.

Kualitas air yang dikelola PT Tirta Amarta Nusa Karawaci menurutnya memiliki nilai 0,78 yang sangat aman dikonsumsi manusia. “Syarat kualitas air kita nilai tesnya 0,78. Yang bahaya itu kalau nilainya diatas 5,” jelasnya.

“Jadi kami pastikan air yang kami kelola telah melalui SOP dan mekanisme yang panjang, sehingga air yang dihasilkan merupakan air dengan kualitas baik dan aman bagi warga,” tambahnya. (*)

Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Air bersihE.ColiEscherichia coliKabupaten TangerangKarawaciPDAMPerum Green Aryana KarawaciPT Tirta Amarta Nusa Karawaci
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Artajasa Bangun Kolaborasi Launching QRIS Tap Berbasis NFC Antar Negara

Next Post

Desa Margagiri Raih Trophy Utama Kampung Iklim 2024

Related Posts

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan
Berita Utama

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

by Mulyadi
Minggu, 3 Mei 2026 12:16

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Di tengah pesatnya perkembangan pada koridor barat Jakarta, kota mandiri Paramount Petals terus berevolusi sebagai kawasan hunian...

Read moreDetails

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

TMMD Kodim Cilegon Hadirkan Air Bersih untuk 150 Santri di Ponpes Al Mu’tiya

30 Tahun Kesulitan Air, Warga Taman Baru Kini Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD Kodim Cilegon

Eksploitasi Air Tanah, Serang–Tangerang Masuk Zona Rusak

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Buka Akses Air Bersih untuk 1.500 Jiwa di Jombang

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Banjir di Tigaraksa Tangerang Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

Next Post
Desa Margagiri Raih Trophy Utama Kampung Iklim 2024

Desa Margagiri Raih Trophy Utama Kampung Iklim 2024

Jelang HUT ke-79 HUT RI, Tim Paskibraka Kabupaten Tangerang Gencar Latihan

Jelang HUT ke-79 HUT RI, Tim Paskibraka Kabupaten Tangerang Gencar Latihan

Warga Anyar Digegerkan Penemuan Mayat di Pantai Marbella

Warga Anyar Digegerkan Penemuan Mayat di Pantai Marbella

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak