SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RW pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 36,6 gram narkoba jenis sabu dan 13 butir pil ekstasi.
“Iya TKP nya di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pengungkapannya beberapa waktu yang lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin, Minggu 4 Agustus 2024.
Iman mengatakan, dalam penangkapan di rumah kontrakan itu, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto kurang lebih 36,6 gram, dan 13 butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Iman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RW, diketahui narkoba tersebut merupakan milik seorang bandar yang telah diketahui identitasnya.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Roni alias Khaja (DPO),” ujar pamen Polri ini.
Iman menambahkan, puluhan gram sabu dan belasan pil ekstasi itu, rencananya akan dijual sesuai dengan arahan teman RW. Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana