SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mohammad Solichin calon legislatif (caleg) gagal asal Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Polda Banten.
Pria kelahiran 17 Juli 1987 itu, masuk dalam DPO Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.
Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat Mohammad Solichin tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji diketahui merupakan kakak adik. Keduanya merupakan anak Kepala Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya bernama Tumpang Sugian. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO Polda Banten.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Terlapor atas nama Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji telah masuk ke dalam DPO Polda Banten.
“Iya betul sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya, Minggu 4 Agustus 2024.
Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor telepon penyidik yang menangani, Ipda Bambang di +62 812-1233-3435.
“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor atau menghubungi nomor penyidik yang menanganinya,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











