SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu, 7 Agustus 2024. Keduanya dinilai terbukti menyalahkan narkoba jenis sabu.
JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, mengatakan bahwa terdakwa Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari terbukti bersalah sebagaimana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yayu Gunawan dan terdakwa Eneng Wulandari dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU, dikutip dari laman resmi PN Serang, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sebelum menuntut keduanya, penuntut umum telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula dari Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten, mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di kos-kosan pada Maret 2024 lalu.
Dari penyelidikan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan kos-kosan di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Yayu dan Eneng.
Selain kedua perempuan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,17 gram dan 1 buah bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu seberat kurang lebih 1,54 gram dari dalam dompet Yayu.
Dari keterangan keduanya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Ari (DPO) dengan cara membeli secara patungan yaitu Yayu Gunawan Rp500 ribu dan Eneng Wulandari Rp500 ribu, serta rekannya Sintia (DPO) sebesar Rp1 juta. Namun untuk uang patungan Sintia mendapatkan talangan dana dari Yayu.
“Sabu pesanan dari Ari tersebut kemudian sebagian telah digunakan oleh keduanya. Ketika hendak kembali pesta narkoba, keduanya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten,” tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 12 Agustus 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono