slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua RT di Taktakan Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Fahmi by Fahmi
09-08-2024 17:14:48
in Hukum, Utama
Ketua RT di Taktakan Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iwan Hermawan yang menjabat Ketua RT di Perumahan Umum Tamanbaru Kemeranggen, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang   dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang, pada Kamis sore, 8 Agustus 2024.

Tersangka kasus pengeroyokan tersebut dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang melalui keadilan restoratif.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Selain Iwan, JPU juga membebaskan tersangka lain bernama Prasetio.

Informasi yang diperoleh, kasus ini berawal pada 18 Desember 2024 itu. Ketika itu, cucu Iwan Hermawan dijewer dan dicubit oleh warganya, Raden.

Tindakan Raden tersebut dilakukan karena dia tidak terima mobilnya digores oleh cucunya Iwan Hermawan.

Mengetahui cucunya dijewer dan dicubit oleh Raden, Iwan Hermawan bersama dengan Prasetio langsung mendatangi rumah Raden dan melakukan pengeroyokan.

Usai pengeroyokan tersebut, Raden melaporkan kejadian itu ke Polsek Taktakan.

Dari laporan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kajari Serang, Lulus Mustofa, mengatakan, dirinya memerintahkan Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice.

“Dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dihadiri korban, tersangka keluarga, dan tokoh masyarakat pada 31 Juli 2024,” katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lulus menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum, Purkon Rohiyat.

Lulus mengatakan, pada 7 Agustus 2024 pihaknya menggelar ekpose bersama Kejati Banten dan Direktur Penuntutan Kejagung untuk proses penghentian penuntutan.

Dari hasil ekspose, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan.

“Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ,” ujar pria asal Madiun ini.

Lulus menambahkan, penghentian penuntutan itu berpedoman pada  Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Beberapa syarat untuk penghentian yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, serta telah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kajari Serang Lulus Mustofakasi Pidum Purkon rohiyatkasus pengeroyokankasus pengeroyokan dihentikan kejari serangkeadilan restoratifKejagungkejari serangkejari Serang bebaskan tersangkakejati bantenrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Perayaan HUT ke-79 RI,  Kesbangpol Kota Tangerang Bagi-bagi Bendera

Next Post

Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka
Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 09:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus dugaan korupsi program Banten Berkurban 2023 naik tahap penyidikan. Penyidik kini tinggal mencari tersangkanya. "Ya sudah naik penyidikan melalui...

Read moreDetails

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Perkuat Sinergi, Wamenimipas Kunjungi Kejati

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Setelah 12 Tahun Penantian, Proyek Betonisasi Jalan Warnasari Resmi Dimulai

Setelah 12 Tahun Penantian, Proyek Betonisasi Jalan Warnasari Resmi Dimulai

Di Pandeglang, Hanya 3.132 Tenaga Kerja yang Terdaftar di BPJS

Di Pandeglang, Hanya 3.132 Tenaga Kerja yang Terdaftar di BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak