slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua RT di Taktakan Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Fahmi by Fahmi
09-08-2024 17:14:48
in Hukum, Utama
Ketua RT di Taktakan Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iwan Hermawan yang menjabat Ketua RT di Perumahan Umum Tamanbaru Kemeranggen, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang   dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang, pada Kamis sore, 8 Agustus 2024.

Tersangka kasus pengeroyokan tersebut dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang melalui keadilan restoratif.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Selain Iwan, JPU juga membebaskan tersangka lain bernama Prasetio.

Informasi yang diperoleh, kasus ini berawal pada 18 Desember 2024 itu. Ketika itu, cucu Iwan Hermawan dijewer dan dicubit oleh warganya, Raden.

Tindakan Raden tersebut dilakukan karena dia tidak terima mobilnya digores oleh cucunya Iwan Hermawan.

Mengetahui cucunya dijewer dan dicubit oleh Raden, Iwan Hermawan bersama dengan Prasetio langsung mendatangi rumah Raden dan melakukan pengeroyokan.

Usai pengeroyokan tersebut, Raden melaporkan kejadian itu ke Polsek Taktakan.

Dari laporan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kajari Serang, Lulus Mustofa, mengatakan, dirinya memerintahkan Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice.

“Dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dihadiri korban, tersangka keluarga, dan tokoh masyarakat pada 31 Juli 2024,” katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lulus menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum, Purkon Rohiyat.

Lulus mengatakan, pada 7 Agustus 2024 pihaknya menggelar ekpose bersama Kejati Banten dan Direktur Penuntutan Kejagung untuk proses penghentian penuntutan.

Dari hasil ekspose, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan.

“Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ,” ujar pria asal Madiun ini.

Lulus menambahkan, penghentian penuntutan itu berpedoman pada  Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Beberapa syarat untuk penghentian yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, serta telah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kajari Serang Lulus Mustofakasi Pidum Purkon rohiyatkasus pengeroyokankasus pengeroyokan dihentikan kejari serangkeadilan restoratifKejagungkejari serangkejari Serang bebaskan tersangkakejati bantenrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Perayaan HUT ke-79 RI,  Kesbangpol Kota Tangerang Bagi-bagi Bendera

Next Post

Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Next Post
Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Gagal Pesta Sabu, Dua Perempuan Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Setelah 12 Tahun Penantian, Proyek Betonisasi Jalan Warnasari Resmi Dimulai

Setelah 12 Tahun Penantian, Proyek Betonisasi Jalan Warnasari Resmi Dimulai

Di Pandeglang, Hanya 3.132 Tenaga Kerja yang Terdaftar di BPJS

Di Pandeglang, Hanya 3.132 Tenaga Kerja yang Terdaftar di BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26
Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

by Agung S Pambudi
Jumat, 29 Mei 2026 20:00

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak