CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID- Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari warung jamu di wilayah Jombang-Purwakarta Kota Cilegon, Selasa 14 Agustus 2024 malam.
Razia penyakit masyarakat itu dilakukan dengan melakukan penyisiran dan mendatangi dengan menggeledah terhadap warung berkedok menjual jamu tersebut.
Alhasil dari razia tersebut sejumlah petugas pedagang jamu tak berkutik saat seluruh isi dagangan digeledah sehingga petugas mendapati ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Penyidik PPNS pada Satpol PP Kota Cilegon, Joko Santoso mengatakan, razia penyakit masyarakat ini dilakukan upaya untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang larangan menjual minuman keras di Kota Cilegon.
“Ditambah banyaknya laporan dari masyarakat adanya peredaran miras disejumlah toko jamu. Jadi semalam kita melakukan razia,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 14 Agustus 2024.
Kata dia, dari hasil razia tersebut, barang yang disita seluruhnya diamankan di kantor Satpol PP dan bakal dilakukan pemusnahan.
“Kita berhasil menyita sebanyak 167 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, semuanya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kas) Pengawasan dan PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon menegaskan, pihaknya memberikan teguran keras dengan melakukan pendataan terhadap pedagang warung jamu untuk tidak mengulangi perbuatan dengan menjual minuman keras.
“Kita berikan teguran keras dan mendata identitas pemilik warung jamu itu. Apabila masih kedapatan menjual minuman keras kita akan melakukan penyegelan dan mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Dirinya berharap, adanya teguran baik secara lisan dan surat para penjual jamu menyadari dan tidak mengulangi menjual barang harap tersebut. (*)
Editor: Bayu Mulyana