SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten masih memburu Mohammad Solichin, caleg gagal asal Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Mohammad Solichin masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Selain Mohammad Solichin, polisi masih memburu adiknya, Saepul Kahfi Ahmad Diroji, dalam kasus pemalsuan surat.
Ps Panit 3 Unit 3, Subdit 2 Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka Mohammad Solichin.
“Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut,” kata Bambang Hermanto, Kamis, 15 Agustus 2024.
Bambang mengaku, pihaknya belum mendapat informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. Ia meminta agar masyarakat dapat segera melapor apabila mendapati informasi mengenai keduanya.
“Sudah, Alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” katanya.
Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan adiknya tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat, tanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya atas nama Kusnadi bin Encum.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.
Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah, dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018, tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.
Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
Terlapor atas nama Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji telah masuk ke dalam DPO Polda Banten.
“Iya betul, sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor telepon penyidik yang menangani, Ipda Bambang di +62 812-1233-3435.
“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor atau menghubungi nomor penyidik yang menanganinya,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











