TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bakal calon Walikota Tangerang Sachrudin dipastikan dapat melanjutkan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Itu disebabkan karena salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah bukan berdasarkan hasil rekomendasi tetapi
berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Politik dalam bentuk formulir model B persetujuan partai politik KWK.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Rustana Hasan saat diskusi bareng awak media, Rabu 14 Agustus 2024.
“Jadi yang diminta sama KPU itu (saat pendaftaran), itu bukan rekomendasi dia.
Tapi bentuknya adalah surat keputusan dalam bentuk formulir persetujuan partai model B persetujuan partai politik KWK ” ujarnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Rustana mengatakan, nantinya seluruh bakal calon saat melakukan pendaftaran diminta melampirkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik ditingkat pusat.
“Dan ini adalah surat keputusan dari pusat yang disahkan sama Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir dia punya,”tambahnya.
Rustana menjelaskan, bakal calon tersebut juga harus melampirkan salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat daerah saat akan melakukan pendaftaran.
“Bakal calon juga harus melampirkan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon. Nanti kami akan menggunakan formulir model B persetujuan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen,” pungkasnya.
Sebelumnya, mundurnya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendapat sorotan dari pengamat politik yang mengkhawatirkan hasil rekomendasi tidak sah dan dapat menghambat kader Partai Golkar di daerah mendaftar calon kepala daerah di KPU Kota Tangerang.
Dengan adanya aturan pada PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 huruf F mengenai syarat calon Galon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota terjawab sudah jika rekomendasi bukanlah menjadi syarat utama dalam melakukan pendaftaran di KPU.
Namun, Sachrudin harus kembali melakukan komunikasi dengan partai politik untuk menentukan pasangannya maju dalam Pilkada Kota Tangerang 2024.
Terlebih, Mayono Hasan yang diusung oleh PDI Perjuangan tidak mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan maju sebagai calon Wakil Walikota Tangerang mendampingi Sachrudin.
Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kota Tangerang Sumarti menjelaskan, pada prinsipnya semuanya sudah diserahkan ke DPP.
“PDI Perjuangan kan sudah di proses awal membuka pendaftaran pilkada. Saya sebagai Bapilu bersama tim-tim sudah dibuka (penjaringan,red) , yang mendaftar ada 16 orang, 13 orang yang mengembalikan formulir, yang ada pendalaman, akhirnya juga dipanggil juga kita setorkan ke DPD,” ucapnya.
Selain itu, sambung Sumarti, pihaknya juga dudah melakukan survey terhadap bakal calon.
Ditanya tidak adanya nama bakal calon yang mendapat rekomendasi PDI Perjuangan maju dalam Pilkada Kota Tangerang 2024, Sumarti menyebut jika nama bakal calon tersebut belum dimasukkan oleh DPP.
“Ya kan mungkin belum semuanya seluruh Indonesia kan juga banyak tuh.
Ibu Mega ini kan pasti ya karena memang pilkada itu kan haknya ketua umum kan gitu.Jadi ya pasti sesuai dengan usulan masyarakat kemudian juga ada survey ya nanti ditunggu aja,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











