slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Carenang, Kejari Serang Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding

Fahmi by Fahmi
18-08-2024 17:52:22
in Bisnis, Hukum, Kabupaten Serang, Utama
Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Carenang, Kejari Serang Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding

Lokasi tempat pengoplosan beras yang digerebek Polres Serang beberapa waktu yang lalu. Foto: dokumen Radar Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis banding terhadap Sukanta terdakwa kasus pengoplosan beras Bulog di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Sikap kasasi tersebut diambil karena JPU tidak sependapat dengan putusan banding. “Iya kami sudah mengajukan kasasi atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Minggu 18 Agustus 2024.

Baca Juga :

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Sukanta sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang. Vonis terhadap pria asal Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntutnya empat tahun penjara.

Pada tingkat banding hukuman terhadap Sukanta diperberat menjadi dua tahun dan enam bulan. Namun, putusan itu tetap tidak diterima JPU.

Alasannya, selain vonis dianggap masih rendah juga karena barang bukti berupa tiga unit kendaraan truk yang menjadi sarana kejahatan tidak disita oleh negara melainkan dikembalikan kepada terdakwa.

“Mengajukan kasasinya sudah beberapa waktu yang lalu,” ujar Purkon didampingi Fitriah selaku JPU dalam perkara tersebut.

Dilansir dari laman resmi PN Serang dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG perkara pengoplosan beras ini bermula pada Februari 2024. Ketika itu Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya.

Beras tersebut kemudian dibawa ke gudang penggilingan padi miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Di sana, beras bulog yang dibeli oleh terdakwa kemudian di repacking atau diubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kg dan karung 50 kg dengan bermerk Ramos dan Walet.

Untuk pengemasan ulang itu, terdakwa memerintahkan adik iparnya Kusnaedi dan buruh yang bekerja di gudang.

“Terdakwa menyuruh anak buah terdakwa sekaligus adik ipar terdakwa yakni Kusnaedi, kemudian Kusnaedi menyuruh kuli harian yang bekerja di gudang milik terdakwa,” kata JPU Fitriah dikutip Selasa 13 Agustus 2024.

Selain mengemas beras bulog ke karung beras merek Ramos dan Walet, terdakwa juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi, berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg. Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5 ribu.

“Beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg dan beras hasil sapuan (beras kotor bercampur debu) tersebut disortir dan diambil kerak yang terlihat di dalam karung. Terdakwa melakukan penyortilan manual yakni memisahkan gumpalan beras yang berjamur dan berkerak dengan menggunakan alat berupa sekup,” katanya.

Selanjutnya beras hasil sortiran dimasukkan kembali, ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut dan ditambahkan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

“Beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 kg, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25 Kg merk Ramos dan Walet ukuran 50 Kg, agar terlihat dalam kemasan baru,” ungkapnya.

Setelah dikemas dalam karung bermerek, beras tak layak konsumsi itu dijual ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Lapas Cilegon dan Lapas Kota Tangerang.

“Beras yang tidak layak konsumsi, berjamur, berkerak, serta beras hasil sapuan yang sudah kotor bercampur debu dan sudah diganti kemasan dijual ke Lapas Gunung Sindur, Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang,” ungkap Fitriah.

Atas perbuatannya itu, Sukanta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: beras berkerakberas tak layak konsumsiJPU Kejari SerangLapas Cilegonlapas gunung sindurlapas kota tangerangpengoplosan beras mandaya carenangPN Serangpolres serangpurkon Rohiyat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramai Gempa Megathrust, BPBD Banten Ingatkan Warga Tentang Ini

Next Post

Remaja Asal Jawilan Dirudapaksa Sopir Truk, Kernet dan Teman Facebook

Related Posts

Jembatan Merah Putih di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Hukum

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

by Fahmi
Senin, 8 Juni 2026 13:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kampung Sadea RT 011/005, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Setelah melalui...

Read moreDetails

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Next Post
Remaja Asal Jawilan Dirudapaksa Sopir Truk, Kernet dan Teman Facebook

Remaja Asal Jawilan Dirudapaksa Sopir Truk, Kernet dan Teman Facebook

Pengurus PWI Banten Dibekukan, Hendry Tegaskan Tetap Ketua Umum PWI

Pengurus PWI Banten Dibekukan, Hendry Tegaskan Tetap Ketua Umum PWI

Pasangan Uday-Pujiyanto dan Aap-Qomar Penuhi Syarat Nyalon Bupati Pandeglang Jalur Perseorangan

Pasangan Uday-Pujiyanto dan Aap-Qomar Penuhi Syarat Nyalon Bupati Pandeglang Jalur Perseorangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22
Sekretaris Bapenda Lebak Dery Derawan

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 16:04
Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang belum selesai, Senin, 8 Juni 2026.

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Senin, 8 Juni 2026 15:48
Salah satu trotoar di ruas Jalan Protokol Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon Percantik Wajah Kota, Revitalisasi Trotoar Sepanjang 1 Km di Jalan Protokol

Senin, 8 Juni 2026 15:39
Walikota Cilegon Robinsar menerima laporan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisaris Independen PT PCM dari Panitia Seleksi sebelum memasuki tahapan wawancara akhir.

6 Nama Disodorkan, Ini Kriteria Komisaris PT PCM Menurut Walikota Cilegon Robinsar

Senin, 8 Juni 2026 15:06
Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22
Sekretaris Bapenda Lebak Dery Derawan

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 16:04
Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang belum selesai, Senin, 8 Juni 2026.

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Senin, 8 Juni 2026 15:48
Salah satu trotoar di ruas Jalan Protokol Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon Percantik Wajah Kota, Revitalisasi Trotoar Sepanjang 1 Km di Jalan Protokol

Senin, 8 Juni 2026 15:39
Walikota Cilegon Robinsar menerima laporan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisaris Independen PT PCM dari Panitia Seleksi sebelum memasuki tahapan wawancara akhir.

6 Nama Disodorkan, Ini Kriteria Komisaris PT PCM Menurut Walikota Cilegon Robinsar

Senin, 8 Juni 2026 15:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

by Mulyadi
Senin, 8 Juni 2026 16:49

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Mauk, Angga Yulyantono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait video yang memperlihatkan sejumlah pegawai Kecamatan...

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

by Nurabidin
Senin, 8 Juni 2026 16:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah memimpin rapat pembahasan Program Santri Rakyat bersama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak