SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota komisioner KPU Kota Cilegon. Dugaan etik yang dimaksud ialah keberpihakan dua komisioner kepada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
Ketua KPU Banten, M Ihsan mengaku sudah mendapatkan surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat itu.
“Pada kondisinya kami menindaklanjuti surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan langkah-langkah terhadap aduan masyarakat berkaitan dengan KPU kota Cilegon,” kata M Ihsan, Kamis 16 Agustus 2024.
Ihsan mengatakan, KPU Banten sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tim ini dikomandoi oleh koordinator devisi pengawasan hukum KPU Banten. Katanya, tim sudah melakukan pemanggilan kepada komisioner terkait untuk meminta klarifikasi terhadap aduan dari kelompok masyarakat itu. Selain komisioner, KPU Banten juga memanggil PPK dan PPS terkait.
“Nah selanjutnya kami akan memanggil dan meminta klarifikasi dari pelapor berkaitan dengan aduan tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah melakukannya,” ucapnya.
Ihsan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik itu ditingkat badan ad hoc seperti PPK, PPS, maupun anggota KPU haruslah bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tanpa berpihak kepada siapapun.
Diberitakan sebelumnya, dua komisioner KPU Kota Cilegon Patchurrohman dan Urip Haryantoni dilaporkan oleh kelompok Masyarakat Cilegon Demokrasi ke KPU RI atas dugaan melanggar etika penyelenggara Pemilu 2024.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik untuk memenangkan Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah. Kedua oknum KPU Kota Cilegon tersebut dituding telah menemui para anggota PPK dan PPS untuk mengkondisikan suara di tingkat TPS melalui KPPS yang dibentuk.
Dalam surat laporan itu juga, Masyarakat Cilegon Demokrasi melampirkan bukti chatingan WhatsApp antara A. Hayani anggota KPPS Pabean dengan Ketua KPU Kota Cilegon Patchurohman.
Di mana, dalam chatingan itu Patchurohman mengarahkan anggota KPPS untuk memilih Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah dan menjamin posisinya aman sebagai bagian dari penyelenggara di Pilkada.
Atas laporan Masyarakat Cilegon Demokrasi tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan pengawasan internal kepada seluruh anggota KPU Kota Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya