SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung Kota Cilegon.
Penyidik berdalih masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap penyidikan proyek di tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar tersebut.
“Kita masih periksa saksi-saksi, kami masih melakukan pengembangan (terhadap keterangan saksi),” ujar Kasubdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19 Agustus 2024.
Kasus dugaan korupsi ini mulai naik tahap penyidikan pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu. Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup. “Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ade.
Proyek ini diketahui berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek yang didanai APBD Cilegon ini dilaksanakan oleh PT Arif Indah Pertama (AIP). Sedangkan, konsultan pengawasnya dari PT Mega Mitra Mahkota (MMM).
Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender. “Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” katanya.
Ade membenarkan, pihaknya telah mendapati peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Namun, mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan ini masih enggan untuk membeberkannya. “Nanti dulu,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











