CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris DPP Gerindra, Ahmad Muzani, enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ditemui di sela-sela kunjungannya ke Kota Cilegon, Selasa, 20 Agustus 2024, Ahmad Muzani tidak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan tentang aturan terbaru tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan wartawan pada kesempatan door stop di Restoran Surosowan, The Royale Krakatau Cilegon.
Muzani memilih langsung keluar ruangan restoran tanpa memberikan pernyataan satu patah kata pun.
Wartawan kemudian menanyakan hal serupa saat Muzani akan menaiki mobil. Lagi-lagi, Muzani tidak memberikan pernyataan apa pun.
Ia hanya memberikan gestur tangan penolakan sebagai tanda tidak ingin mengomentari hal tersebut.
Ahmad Muzani tiba di Hotel The Royale Krakatau Cilegon sekira pukul 12.51 WIB mengenakan setelah kemeja biru muda dan celana krem.
Muzani disambut oleh Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian, serta jajaran pengurus Gerindra.
Tiba di hotel milik Krakatau Steel Grup itu, Muzani dan jajaran Gerindra Kota Cilegon makan siang dan berbincang-bincang.
Berlangsung kurang lebih selama 40 menit, pertemuan itu ditutup dengan foto bersama. (*)
Editor: Agus Priwandono











