slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diubah, Pengamat: Keputusan Presisi dan Berani

Yusuf Permana by Yusuf Permana
20-08-2024 14:49:50
in Politik, Utama
Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diubah, Pengamat: Keputusan Presisi dan Berani
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat politik dan kebiajakan publik, Ahmad Sururi, memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan keputusan yang presisi dan berani.

Dengan adanya putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan formula 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :

Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Ulang Tahun ke-6, Partai Gelora Tangerang Rayakan dengan Aksi Bersih-Bersih Masjid 

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Tokoh Caringin Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru di Banten

Ambang batas yang diputuskan MK kini ialah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada.

“Keputusan MK ini presisi dan berani. Menguatkan bahwa demokrasi di Pilkada tidak hanya milik parpol dengan suara besar,” kata Sururi, Selasa, 30 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan ini, menurut Sururi, telah memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk ikut berkompetisi memajukan kader terbaiknya di Pilkada serentak 2024.

“Terpenuhinya asas keadilan bagi kader-kader parpol dengan suara kecil untuk ikut berkompetisi di Pilkada,” ucapnya.

“Tiketnya menjadi terbuka bagi setiap kader parpol sehingga parpol independen menentukan calonnya,” pungkas Dosen Untirta ini.

Berikut amar putusan MK yang mengubah Pasal 40 (1) UU Pilkada dan menjadi syarat pencalonan Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ambang batas pencalonanKPUKPU RIMahkamah KonstitusiMKPartai BuruhPartai GeloraPilkada 2024Pilkada SerentakPKPUPutusan MK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Guyur Bonus Qari dan Qariah Terbaik pada MTQ XXI Provinsi Banten

Next Post

Ambang Batas Pencalonan Diubah, PDIP Bisa Usung Jagoannya Sendiri

Related Posts

Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu
Berita Utama

Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

by Agung S Pambudi
Rabu, 19 November 2025 18:59

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID– Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan...

Read moreDetails

Ulang Tahun ke-6, Partai Gelora Tangerang Rayakan dengan Aksi Bersih-Bersih Masjid 

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Tokoh Caringin Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru di Banten

Tokoh Cibaliung Angkat Bicara Soal Peluang Daerah Otonomi Baru di Pandeglang

Apel Pagi, Asep Rahmat Resmi Menjadi Pj Sekda Pandeglang

Serikat Buruh Laporkan Anggota DPRD Cilegon Hikmatullah ke Polisi

BK DPRD Cilegon Belum Terima Laporan Kasus Hikmatullah yang Diduga Tabrak Masa Aksi

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Next Post
Ambang Batas Pencalonan Diubah, PDIP Bisa Usung Jagoannya Sendiri

Ambang Batas Pencalonan Diubah, PDIP Bisa Usung Jagoannya Sendiri

Pemkab Lebak Umumkan Pendaftaran CPNS, Ini 84 Formasi yang Tersedia

Pemkab Lebak Umumkan Pendaftaran CPNS, Ini 84 Formasi yang Tersedia

Pilkada Kota Serang 2024: Ini Strategi Syafrudin untuk Hadapi Koalisi Golkar, PPP, dan PKB

Pilkada Kota Serang 2024: Ini Strategi Syafrudin untuk Hadapi Koalisi Golkar, PPP, dan PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 23 Mei 2026 14:49

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Upaya pencegahan pun terus...

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

by Syaiful Adha
Sabtu, 23 Mei 2026 14:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sinar Mas Land menggelar Workshop UMKM 2026 bertajuk “Strategi UMKM Modern: Cerdas Financial & Promosi Berbasis AI” di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak