CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Hal itu berdasarkan putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyebut ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Adanya putusan tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Cilegon Reno Yanuar menyambut baik lantaran mendapat satu harapan baru.
“Sebagai Ketua DPC PDIP Cilegon sangat bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik sesuai harapan Rakyat Indonesia,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa 20 Agustus 2024.
Untuk itu, dirinya bakal terus memperjuangkan untuk rakyat khususnya rakyat Cilegon.
“Secara pribadi, saya menyampaikan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT karena kebesarannya ini memberikan jalan untuk terus berjuang demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.
Disinggung arah politik pasca putusan MK tersebut, pihaknya mengaku masih dikoordinasikan dengan pengurus internal partai.
“Masih di ya nanti kita beri kabar segera,” singkatnya. (*)
Reporter : Raju
Editor: Agung S Pambudi










