SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 diubah. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK, Suhartoyo, telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan MK, ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik ataupun gabungan partai politik hasil Pemilu sebelumnya maupun 20 persen kursi DPRD.
Syarat threshold Pilkada ke depan, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan/independen atau non partai seperti diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada.
Putusan MK ini memberikan angin segar bagi calon Gubernur Jakarta yang tidak kebagian tiket dari parpol karena diborong oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan masih memiliki harapan dengan adanya putusan MK yang terbaru. Soalnya, pada putusan ini, threshold pencalonan Gubernur Jakarta cukup membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
PDIP yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon karena tidak memiliki rekan untuk koalisi demi memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Sekadar informasi, PDIP menjadi satu-satunya partai di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur, dengan perolehan suara sebanyak 850.174 atau 14,01 persen pada Pileg 2024.
Adapun syarat pengusungan Gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)
Editor: Agus Priwandono