PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Hj. Nurul Wasiah mengajak masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang untuk menaati kewajiban membayar pajak, yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ajakan ini disampaikan dalam agenda resesnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang, Kamis 22 Agustus 2024 bertempat di Cafe Saung Sultan Pandeglang, dalam acara sosialisasi bertema ‘Pajakmu Membangun Bantenmu’
“Dari target PAD sebesar Rp 11 triliun di Provinsi Banten, penerimaan dari sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, masih jauh dari harapan, terutama di wilayah Lebak dan Pandeglang. Kami berharap masyarakat lebih taat dalam membayar pajak,” ungkap Nurul Wasiah.
Nurul Wasiah mengatakan Bapenda Banten, sebagai mitra kerja Komisi III, sering mengeluhkan rendahnya capaian target PAD dari sektor pajak, yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Kami meminta agar sosialisasi mengenai pajak terus ditingkatkan. Pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten antara lain meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air bawah tanah, air permukaan, dan pajak hasil tambang non-logam,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya capaian PAD, pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik, adil, dan merata.
“Orang bijak taat bayar pajak. Namun, kenyataannya masih banyak warga yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kami berharap target PAD bisa meningkat sehingga pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya di wilayah Lebak dan Pandeglang, dapat dirasakan secara merata,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Penagihan Bapenda Provinsi Banten, Rifa Zakiyah, menyampaikan bahwa banyak keluhan masyarakat mengenai pembangunan yang belum terealisasi, salah satunya disebabkan oleh kurangnya PAD dari sektor pajak daerah.
“Keluhan ini sering disampaikan melalui media sosial. Bapenda Banten, sebagai pelayan masyarakat, memiliki kewenangan dan target PAD yang diawasi oleh eksekutif dan yudikatif,” ujar Rifa.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan capaian target PAD, dan membayar pajak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Rifa juga menekankan bahwa dasar hukum terkait pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 21, yang mengatur perubahan nilai pajak setiap tahun sejak 2022 sesuai nomenklatur.
“Intinya, masyarakat memegang peran penting dalam pembangunan, salah satunya dengan taat membayar pajak, dan kami sebagai pelayan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











