PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang belum menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan oknum ASN bernama Kasda Hartono dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Oknum ASN bernama Kasda Hartono diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada AF akan mendapatkan paket proyek pengerjaan Fasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan terlebih dahulu menyetorkan uang sebesar Rp185 juta.
Namun hingga akhir Desember 2023, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan kepada AF. Hingga akhirnya korban AF melaporkan KH kepada Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pandeglang.
Adapun KH merupakan oknum ASN yang berdinas sebagai Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.
Proyek yang ditawarkan KH kepada AF pada awal Desember 2022 tidak kunjung ada sampai waktu bulan sudah ditetapkan pada bulan Juli 2023 tidak ada kepastian dari KH.
Hingga akhirnya pada 16 Desember 2024 dibuatkan perjanjian antara AF dan KH menyatakan siap mengembalikan uang sebesar Rp185 juta di tanggal 20 Desember 2023. Namun hingga tahun 2024 KH mengingkari janjinya hingga akhirnya dilaporkan kepada Polres Pandeglang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, kalau Kejaksaan belum menerima berkas perkaranya.
“Tadi sudah kita kroscek, untuk berkas perkara kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN belum masuk,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berkas perkara kasus penipuan dengan inisial KH belum masuk ke Kejaksaan. Dari pihak penyidik Polres Pandeglang belum menyerahkan ke Kejaksaan.
“Tadi sudah kita cek, berkas perkaranya belum masuk,” katanya.
Sebelumnya, Kanit II Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin mengatakan, penangkapan KH atas adanya laporan dari korban AF.
“Yang secara resmi membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024,” katanya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 3 Juni 2024. Serta surat perintah penyidikan tanggal 16 Juni 2024.
“KH sudah ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dan sudah dilakukan penahanan semenjak 15 Juli 2024,” katanya.
KH ditahan menempati ruang tahanan di Mapolres Pandeglang. Atas perbuatannya yang diketahui pada hari Rabu, 20 Desember 2023 telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan terduga KH.
“Yang pada awalnya sekira Januari 2023 menawarkan pekerjaan proyek kepada terlapor dengan menawarkan pekerjaan proyek kepada pelapor sebesar Rp185 juta. Dengan janji akan diberikan proyek pada anggaran tahun 2023,” katanya.
Akan tetapi, setelah korban memberikan uang setoran tersebut kepada KH sampai dengan tanggal dijanjikan tidak ada paket proyeknya.
“Dan pada tanggal 16 Desember 2023 saudara KH membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023. Akan tetapi sampai saat ini KH tak kunjung mengembalikan,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta. Modus dilakukan KH menjanjikan. pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum Provinsi Banten tahun anggaran 2023 yang dikomunikasikan pada bulan Desember 2022 kepada korban AF.
“Kemudian meminta uang sebesar Rp185 juta untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun setelah menyetorkan uang di awal tahun 2023 kepada KH, akan tetapi sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan,” katanya.
Ketika ditanya, kemana saja aliran dana korban yang diterima KH, Kanit Komarudin mengaku, belum bisa mengungkapkan karena masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.
“Untuk aliran dana ada alat bukti berupa rekening koran. Dan untuk korban sementara baru satu dan juga tersangka baru satu orang,” katanya.
Penetapan KH tersangka atas hasil penyelidikan, penyidikan serta alat bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang kepada korban tanggal 16 Desember 2023. Satu bundel percakapan screnshoot, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Satu bundel rekening koran Bank BRI atas nama korban pada periode Januari 2023 sampai Desember 2023.
“Lalu barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bundel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY periode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023 dan satu bundel bukti percakapan screnshot. Untuk KH dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











