JAKARTA.RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah memastikan sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional memiliki kapasitas dan kemampuan mumpuni.
Untuk meningkatkan kompetensi mereka, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitas sertifikasi onsite di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2024 itu menyasar pekerja konstruksi IKN.
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja konstruksi sudah memenuhi standar kompetensi kerja. Sehingga mereka dipastikan mampu melaksanakan tugas pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman.
Dengan jaminan tersebut, persentase tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat ditekan. Saat bersamaan, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi bakal menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
”Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar. Sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” terang Abdul Muis.
Agar sertifikasi onsite tersebut tidak mengganggu pekerjaan konstruksi dan pembangunan infrastruktur di IKN, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR membagi kegiatan tersebut di 21 lokasi berbeda.
Rinciannya 18 lokasi berada di kawasan IKN dan tiga lokasi lainnya berada di luar kawasan IKN. Yakni di Tol 3A, 5A, dan 6B. Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut. Mereka terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7. Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi. Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis. (*)
Editor: Aditya