SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Imbas pelantikan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan Pemprov Banten pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Dewan Pendidikan Provinsi Banten memberikan tiga rekomendasi.
Pertama, Dewan Pendidikan Provinsi Banten minta Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera mengisi kekosongan Pengawas SMA, SMK, dan SKh yang ada di Provinsi Banten.
Mereka meminta kepada Plh Sekda Banten, Kepala BKD Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Kepala Inspektorat Banten selaku Tim Pertimbangan segera mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengisi kekosongan Pengawas SMA, SMK, dan SKh yang ada di Provinsi Banten.
Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Banten Lia Riesta Dewi mengatakan, berdasarkan data di Provinsi Banten jumlah sekolah SMA, SMK dan SKh sebanyak kurang lebih 1.400 sekolah.
“Jika melihat jumlah sekolah dengan rasio kurang lebih 80 orang pengawas saat ini di Provinsi Banten, dan berdasarkan masukan saat ini ada 1 orang pengawas melakukan pengawasan lebih dari 30 sekolah,” ujar Lia melalui press release yang dikirimkan kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Kata dia, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang pendidikan karena hari kerja dalam satu bulan kurang lebih 23 hari. Hal ini juga akan berdampak terhadap menurunnya mutu pendidikan di Provinsi Banten.
Oleh karena itu Tim Pertimbangan perlu segera rapat untuk membahas hal tersebut. Berdasarkan Ayat (7) Pasal 26, Ayat (8) Pasal 27 dan Ayat (7) Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan menyatakan bahwa jumlah pengawas sekolah diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah SMA, SMK dan SKh.
Untuk itu, Tim Pertimbangan perlu segera melakukan perhitungan rasio antara kebutuhan pengawas dengan jumlah sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Lia melanjutkan, Dewan Pendidikan Provinsi Banten menjadi salah satu Tim Pertimbangan dalam pengusulan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) SMA, SMK, dan Skh di Provinsi Banten.
“Dan berita acara serta surat pengusulan sudah ditandatangani dan diserahkan ke BKN pada bulan Maret 2024. Pada saat pembahasan dalam Tim Pertimbangan dan pengajuan ke BKN untuk Cawas yang diajukan sebanyak 15 orang. Namun pada saat dilantik Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 hanya 1 orang pengawas saja,” tandasnya.
Kata dia, kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak di Provinsi Banten. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada Kepala BKD Provinsi Banten untuk membuka kepada publik alasan BKN.
“Mengapa dari 15 orang Cawas yang diajukan hanya 1 orang pengawas yang dilantik, karena masyarakat membutuhkan transparansi agar tidak timbul banyak berita hoax yang akan menyesatkan dan meresahkan dunia pendidikan dan tentunya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Banten,” tandasnya.
Terakhir, Dewan Pendidikan juga meminta Plh Sekda Provinsi Banten, Kepala BKD Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Banten yang merupakan bagian Tim Pertimbangan untuk memberitahu ada perubahan dari BKN terkait pengajuan yang sudah diajukan.
“Mohon kiranya Dewan Pendidikan Provinsi Banten yang juga merupakan bagian dari Tim Pertimbangan untuk diinformasikan jangan kami hanya tahu dari berita koran, karena Dewan Pendidikan Provinsi Banten bukan hanya pelengkap administrasi untuk melegitimasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” tegas Lia.
Terakhir, Lia mengkritik persoalan surat menyurat. Dewan Pendidikan memberikan rekomendasi kepada Plh Sekda Provinsi Banten untuk memperbaiki surat menyurat.
“Terciptanya persuratan yang tidak menimbulkan perbincangan publik dalam rangka menciptakan good government, terutama di institusi pendidikan Provinsi Banten. Kita tidak boleh melakukan pembiasaan yang salah dalam persuratan, perihalnya undangan isinya pembinaan tapi faktanya pelantikan. Oleh karena itu kami merekomendasikan agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat Banten khususnya dunia pendidikan,” tegasnya.
Maka, ia meminta Pemprov Banten harus memperbaiki persuratan. “Pendidikan adalah awal untuk kemajuan Banten dan itu harus dimulai dengan memenuhi ketentuan peraturan seperti surat menyurat dan tidak meneruskan kebiasaan yang salah,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: AGung S Pambudi











