SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten menetapkan Parjianto alias Anto sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar lebih.
“Keberadaannya (Parjianto) sampai saat ini belum kita ketahui, makanya yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 23 Agustus 2024.
Rangga menjelaskan, Parjianto alias Anto merupakan sosok yang diduga memberikan suap atau gratifikasi terhadap Asep Saepurohman terkait proyek tersebut.
Asep sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Ia saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. “Yang pihak menerima (Asep-red) sedang disidangkan,” katanya.
Rangga menjelaskan, Asep merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. Meski di luar panitia pengadaan, namun dia dan Parjianto berkomunikasi secara intensif.
Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut. “Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, Asep juga menyinggung soal komitmen fee dengan Parjianto. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. Parjianto bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.
Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P (Parjianto) membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS (Asep) sebesar 17 persen,” katanya.
Sebagai tanda jadi, Asep diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, Asep kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P (Parjianto) mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS (Asep) dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.
UANG DIKEMBALIKAN
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 22 Agustus 2024, Asep diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya. Pengembalian uang itu disampaikan kakak ipar, Asep bernama Eris Juansyah. “Sudah dikembalikan,” ujarnya.
Eris mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan setelah adiknya dipanggil oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Januari 2024. “Waktu itu dipanggil bu kadis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kota Serang untuk menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tidak direncanakan. Sebab, ia bersama adik iparnya tersebut sedang membicarakan pekerjaan lain. “A (terdakwa menyebut dirinya) ke Serang yuk, saya anter,” katanya.
Saat bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eris mengaku tidak masuk ke dalam ruangan. Ia hanya menunggu di luar. “Enggak masuk,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar, Indah Kurniati Hutasoit dan Subardi.
Eris mengatakan, perintah kepala dinas itu langsung ditindaklanjuti. Terdakwa langsung menghubungi Parjianto alias Anto untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut. “Awalnya enggak mau ketemu (Parjianto),” katanya.
Pertemuan untuk mengembalikan uang tersebut diakui Eris dilakukan di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Disana, ia tidak hanya bersama terdakwa Parjianto. Terdapat orang lain yang merupakan teman terdakwa dan Parjianto. “Kiki sama Endang (ikut dalam pertemuan),” ungkapnya.
Eris mengatakan, pengembalian uang ratusan juta tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap. Pengembalian uang senilai Rp 350 juta lebih itu dilakukan melalui transfer dan tunai. “Bertahap, tidak sekaligus. Terakhir itu Rp 100 juta dan Rp 98 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan pengembalian uang itu dilakukan sebelum proses penyelidikan di Kejati Banten dimulai. Penyelidikan kasus itu sendiri dilakukan pihak kejaksaan pada tanggal 20 Februari 2024. “Saya tahu dari surat panggilan (penyelidikan dilakukan oleh Kejati),” ungkapnya.
Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp 350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa melainkan juga Parjianto. “Semua Rp 350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto,” ungkapnya.
Eris mengatakan, uang ratusan juta yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara. Sedangkan, pemodal dalam proyek tersebut adalah Serli. “Dia yang punya modal (Serli),” ujarnya.
Eris juga mengatakan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya dipinjam bendera. Sosok dibelakang peminjaman bendera tersebut adalah Parjianto dengan modal yang diberikan Serli. “Uang dari Ibu Serli,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











