slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak Cituis Tangerang Jadi DPO Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
23-08-2024 15:47:16
in Hukum, Utama
Tersangka Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak Cituis Tangerang Jadi DPO Kejati Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten menetapkan Parjianto alias Anto sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar lebih.

Baca Juga :

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

“Keberadaannya (Parjianto) sampai saat ini belum kita ketahui, makanya yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 23 Agustus 2024.

Rangga menjelaskan, Parjianto alias Anto merupakan sosok yang diduga memberikan suap atau gratifikasi terhadap Asep Saepurohman terkait proyek tersebut.

Asep sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Ia saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. “Yang pihak menerima (Asep-red) sedang disidangkan,” katanya.

Rangga menjelaskan, Asep merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. Meski di luar panitia pengadaan, namun dia dan Parjianto berkomunikasi secara intensif.

Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut. “Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, Asep juga menyinggung soal komitmen fee dengan Parjianto. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. Parjianto bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.

Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P (Parjianto) membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS (Asep) sebesar 17 persen,” katanya.

Sebagai tanda jadi, Asep diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, Asep kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P (Parjianto) mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS (Asep) dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.

UANG DIKEMBALIKAN
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 22 Agustus 2024, Asep diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya. Pengembalian uang itu disampaikan kakak ipar, Asep bernama Eris Juansyah. “Sudah dikembalikan,” ujarnya.

Eris mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan setelah adiknya dipanggil oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Januari 2024. “Waktu itu dipanggil bu kadis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kota Serang untuk menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tidak direncanakan. Sebab, ia bersama adik iparnya tersebut sedang membicarakan pekerjaan lain. “A (terdakwa menyebut dirinya) ke Serang yuk, saya anter,” katanya.

Saat bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eris mengaku tidak masuk ke dalam ruangan. Ia hanya menunggu di luar. “Enggak masuk,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar, Indah Kurniati Hutasoit dan Subardi.

Eris mengatakan, perintah kepala dinas itu langsung ditindaklanjuti. Terdakwa langsung menghubungi Parjianto alias Anto untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut. “Awalnya enggak mau ketemu (Parjianto),” katanya.

Pertemuan untuk mengembalikan uang tersebut diakui Eris dilakukan di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Disana, ia tidak hanya bersama terdakwa Parjianto. Terdapat orang lain yang merupakan teman terdakwa dan Parjianto. “Kiki sama Endang (ikut dalam pertemuan),” ungkapnya.

Eris mengatakan, pengembalian uang ratusan juta tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap. Pengembalian uang senilai Rp 350 juta lebih itu dilakukan melalui transfer dan tunai. “Bertahap, tidak sekaligus. Terakhir itu Rp 100 juta dan Rp 98 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan pengembalian uang itu dilakukan sebelum proses penyelidikan di Kejati Banten dimulai. Penyelidikan kasus itu sendiri dilakukan pihak kejaksaan pada tanggal 20 Februari 2024. “Saya tahu dari surat panggilan (penyelidikan dilakukan oleh Kejati),” ungkapnya.

Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp 350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa melainkan juga Parjianto. “Semua Rp 350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto,” ungkapnya.

Eris mengatakan, uang ratusan juta yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara. Sedangkan, pemodal dalam proyek tersebut adalah Serli. “Dia yang punya modal (Serli),” ujarnya.

Eris juga mengatakan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya dipinjam bendera. Sosok dibelakang peminjaman bendera tersebut adalah Parjianto dengan modal yang diberikan Serli. “Uang dari Ibu Serli,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisproyek breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepergok Curi Motor Polisi, Maling di Lebak Menyerang Warga

Next Post

Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

Related Posts

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program
Info Adhyaksa

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

by Andre Adisas Putra
Selasa, 2 Juni 2026 09:22

SERANG - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten menggelar pertemuan rutin anggota. Kegiatan rutin bulanan itu di langsungkan di Sekretariat...

Read moreDetails

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post
Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Sosialisasikan Pangan Lokal, Pemprov Banten Gelar Lomba Masak

Sosialisasikan Pangan Lokal, Pemprov Banten Gelar Lomba Masak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38
Korupsi pdam lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Kamis, 4 Juni 2026 07:14
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38
Korupsi pdam lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Kamis, 4 Juni 2026 07:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Ditreskrimum Polda Banten memburu sekelompok debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap...

Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 08:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta api dan penadahan yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak