• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak Cituis Tangerang Jadi DPO Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:26
in Hukum, Utama
Tersangka Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak Cituis Tangerang Jadi DPO Kejati Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna (dok Radar Banten)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten menetapkan Parjianto alias Anto sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar lebih.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

“Keberadaannya (Parjianto) sampai saat ini belum kita ketahui, makanya yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 23 Agustus 2024.

Rangga menjelaskan, Parjianto alias Anto merupakan sosok yang diduga memberikan suap atau gratifikasi terhadap Asep Saepurohman terkait proyek tersebut.

Asep sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Ia saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. “Yang pihak menerima (Asep-red) sedang disidangkan,” katanya.

Rangga menjelaskan, Asep merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. Meski di luar panitia pengadaan, namun dia dan Parjianto berkomunikasi secara intensif.

Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut. “Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, Asep juga menyinggung soal komitmen fee dengan Parjianto. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. Parjianto bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.

Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P (Parjianto) membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS (Asep) sebesar 17 persen,” katanya.

Sebagai tanda jadi, Asep diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, Asep kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P (Parjianto) mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS (Asep) dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.

UANG DIKEMBALIKAN
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 22 Agustus 2024, Asep diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya. Pengembalian uang itu disampaikan kakak ipar, Asep bernama Eris Juansyah. “Sudah dikembalikan,” ujarnya.

Eris mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan setelah adiknya dipanggil oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Januari 2024. “Waktu itu dipanggil bu kadis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kota Serang untuk menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tidak direncanakan. Sebab, ia bersama adik iparnya tersebut sedang membicarakan pekerjaan lain. “A (terdakwa menyebut dirinya) ke Serang yuk, saya anter,” katanya.

Saat bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eris mengaku tidak masuk ke dalam ruangan. Ia hanya menunggu di luar. “Enggak masuk,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar, Indah Kurniati Hutasoit dan Subardi.

Eris mengatakan, perintah kepala dinas itu langsung ditindaklanjuti. Terdakwa langsung menghubungi Parjianto alias Anto untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut. “Awalnya enggak mau ketemu (Parjianto),” katanya.

Pertemuan untuk mengembalikan uang tersebut diakui Eris dilakukan di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Disana, ia tidak hanya bersama terdakwa Parjianto. Terdapat orang lain yang merupakan teman terdakwa dan Parjianto. “Kiki sama Endang (ikut dalam pertemuan),” ungkapnya.

Eris mengatakan, pengembalian uang ratusan juta tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap. Pengembalian uang senilai Rp 350 juta lebih itu dilakukan melalui transfer dan tunai. “Bertahap, tidak sekaligus. Terakhir itu Rp 100 juta dan Rp 98 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan pengembalian uang itu dilakukan sebelum proses penyelidikan di Kejati Banten dimulai. Penyelidikan kasus itu sendiri dilakukan pihak kejaksaan pada tanggal 20 Februari 2024. “Saya tahu dari surat panggilan (penyelidikan dilakukan oleh Kejati),” ungkapnya.

Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp 350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa melainkan juga Parjianto. “Semua Rp 350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto,” ungkapnya.

Eris mengatakan, uang ratusan juta yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara. Sedangkan, pemodal dalam proyek tersebut adalah Serli. “Dia yang punya modal (Serli),” ujarnya.

Eris juga mengatakan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya dipinjam bendera. Sosok dibelakang peminjaman bendera tersebut adalah Parjianto dengan modal yang diberikan Serli. “Uang dari Ibu Serli,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisproyek breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepergok Curi Motor Polisi, Maling di Lebak Menyerang Warga

Next Post

Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

Next Post
Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

Imbas Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Dewan Pendidikan Banten Berikan 3 Rekomendasi

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.