• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bantah Komitmen Fee Proyek Breakwater Cituis, ASN Pemprov Banten Ini Mengaku Menyesal

Fahmi by Fahmi
Jumat, 30 Agustus 2024 14:58
in Hukum
0
Bantah Komitmen Fee Proyek Breakwater Cituis, ASN Pemprov Banten Ini Mengaku Menyesal
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan suap proyek Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang Tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar Asep Saepurohman membantah soal komitmen fee dalam proyek yang menjeratnya. 

Meski membantah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini mengaku menyesal. 

Hal tersebut diungkapkan Asep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 29 Agustus 2024 kemarin. Ia memberikan keterangan tersebut sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim dan JPU Kejati Banten. “Sangat menyesal,” ujarnya. 

Asep mengungkapkan, kerjasama dengan Parjianto alias Anto dalam proyek tersebut membuatnya harus dipenjara. Kondisi itu sangat disesalkannya. “Melakukan kerja sama yang tentunya berujung berperkara dan ditahan. (Proses hukum) membuang waktu dan tenaga pikiran,” katanya. 

Dalam sidang tersebut, Asep membenarkan proyek yang didanai oleh APBD Banten tersebut telah bocor kepada pihak swasta sebelum dilelang. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah tangan pihak swasta bernama Parjianto alias Anto. 

“Parjianto malamnya telepon (setelah pertemuan), dia diberikan RAB oleh Kevin dan Kiki, orang luar (bukan ASN),” ujar Asep. 

Menurut Asep, sebelum menerima dokumen tersebut, Parjianto alias Anto menemuinya di Kafe Wanda Galuh. Dalam pertemuan dengan pemberi suap atau gratifikasi itu, ia mengaku tidak membahas terkait proyek Cituis. “Saya enggak tahu proyek Cituis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Kendati mengaku tidak mengetahui proyek Cituis, namun Asep mengaku pernah memperkenalkan Parjianto alis Anto kepada Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek Cituis, Yan Jungjung di kantornya.

Kata dia, pertemuan yang turut dihadiri oleh Kevin dan Itjen Nambela anak buah Parjianto tersebut hanya sebatas silaturahmi. Pertemuan itu sendiri berlangsung pada awal Februari 2023. “Silaturahmi (pertemuan tersebut),” ujarnya. 

Asep mengaku dirinya tidak mengetahui saat JPU Kejati Banten menanyakan proyek tersebut telah dikondisikan pemenang lelangnya. Namun, ia membenarkan pertemuan itu berlangsung sebelum lelang. “Iya (pertemuan berlangsung sebelum kontrak),” jawabnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater CituisPemprov Bantenrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ada 71 Hektare Sawah di Kabupaten Serang yang Terserang Hama Wereng

Next Post

Ruko di Visenda Residence Diklaim Warga Berdiri di Atas Lahan Pemkot Serang

Next Post
Ruko di Visenda Residence Diklaim Warga Berdiri di Atas Lahan Pemkot Serang

Ruko di Visenda Residence Diklaim Warga Berdiri di Atas Lahan Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bawa 1.110 Butir Obat Keras, Pria 22 Tahun Diamankan di Pasar Induk Tangerang

Bawa 1.110 Butir Obat Keras, Pria 22 Tahun Diamankan di Pasar Induk Tangerang

by Fahmi
Kamis, 3 September 2026 12:04
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan...

Gunung Endut Masuk Daftar Lelang Geothermal, Ini Respons Pemprov Banten

Gunung Endut Masuk Daftar Lelang Geothermal, Ini Respons Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Kamis, 3 September 2026 11:55
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Endut di Kabupaten Lebak mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.