SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan suap proyek Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang Tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar Asep Saepurohman membantah soal komitmen fee dalam proyek yang menjeratnya.
Meski membantah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini mengaku menyesal.
Hal tersebut diungkapkan Asep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 29 Agustus 2024 kemarin. Ia memberikan keterangan tersebut sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim dan JPU Kejati Banten. “Sangat menyesal,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, kerjasama dengan Parjianto alias Anto dalam proyek tersebut membuatnya harus dipenjara. Kondisi itu sangat disesalkannya. “Melakukan kerja sama yang tentunya berujung berperkara dan ditahan. (Proses hukum) membuang waktu dan tenaga pikiran,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Asep membenarkan proyek yang didanai oleh APBD Banten tersebut telah bocor kepada pihak swasta sebelum dilelang. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah tangan pihak swasta bernama Parjianto alias Anto.
“Parjianto malamnya telepon (setelah pertemuan), dia diberikan RAB oleh Kevin dan Kiki, orang luar (bukan ASN),” ujar Asep.
Menurut Asep, sebelum menerima dokumen tersebut, Parjianto alias Anto menemuinya di Kafe Wanda Galuh. Dalam pertemuan dengan pemberi suap atau gratifikasi itu, ia mengaku tidak membahas terkait proyek Cituis. “Saya enggak tahu proyek Cituis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Kendati mengaku tidak mengetahui proyek Cituis, namun Asep mengaku pernah memperkenalkan Parjianto alis Anto kepada Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek Cituis, Yan Jungjung di kantornya.
Kata dia, pertemuan yang turut dihadiri oleh Kevin dan Itjen Nambela anak buah Parjianto tersebut hanya sebatas silaturahmi. Pertemuan itu sendiri berlangsung pada awal Februari 2023. “Silaturahmi (pertemuan tersebut),” ujarnya.
Asep mengaku dirinya tidak mengetahui saat JPU Kejati Banten menanyakan proyek tersebut telah dikondisikan pemenang lelangnya. Namun, ia membenarkan pertemuan itu berlangsung sebelum lelang. “Iya (pertemuan berlangsung sebelum kontrak),” jawabnya.
Editor: Bayu Mulyana