SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa di Kabupaten Serang diminta untuk menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, salah satu jenis kerawanan yang saat ini berpotensi terjadi di Kabupaten Serang ilah tidak netralnya ASN dan kepala desa.
ASN dinilai sangat rawan dimobilisasi lataran latar belakang dari ke dua calon yang memiliki peluang untuk menggunakan instrumen tersebut untuk pemenangan. “Kita tidak berandai-andai, karena calon ini kan dua-duanya mantan ASN, ada mantan Sekda, ada mantan yang di Kemenag. Tentu kita khawatir peluang ini dipakai oleh salah satu calon,” katanya, Senin 2 September 2024.
Menurutnya, selain ASN, kepala desa juga sangat rawan dimobilisasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu. “Makanya pada saat pendaftaran di KPU kita fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kepala desa dan strukturnya ke bawah. Apalagi karena dari calon ini ada yang saudaranya yang masih menjabat kepala desa. Ini jadi konsen kita,” jelasnya.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh kepala desa dan ASN di Kabupaten Serang agar menjaga netralitasnya. Hal itu karena, netralitas mereka menjadi perhatian serius bagi Bawaslu RI.
Untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi, pihaknya akan melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala desa agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang. “Kita akan lakukan penandatanganan pakta integritas dengan para kepala desa dalam waktu dekat,” tegasnya.
Ada sanksi tegas yang siap menjerat para kepala desa dan ASN apabila tidak netral dalam Pemilu. “Di surat edaran di Bawaslu RI nomor 92 itu sudah jelas diatur bagaimana penanganan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada 2024. Untuk itu netralitas kepala desa itu jadi titik konsen di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya