SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemkot Serang segera melakukan perbaikan pada tata kelola aset.
Pasalnya, aset-aset Pemkot Serang yang tidak disertifikasi dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Koordinator Supervisi II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan, tata kelola aset di tingkat Pemerintah Daerah seharusnya dilakukan secara maksimal.
Karena, barang milik daerah (BMD) merupakan aset yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Serang.
“Harapan dari KPK, satu, melalui sertifikasi barang-barang milik daerah ini bisa diamankan,” kata Bahtiar, Jumat, 6 September 2024.
Menurut Bahtiar, apabila aset milik Pemerintah Daerah itu sudah disertifikasi, dapat mencegah sejumlah konflik atau aset hilang.
“Artinya semua barang milik daerah itu sudah ada sertifikat bahwa itu milik daerah, sehingga potensi untuk hilang, potensi untuk digugat, maupun potensi untuk diambil orang lain atau pihak lain ini sudah terbentengi oleh sertifikat,” kata Bahtiar.
KPK juga menyoroti soal pelaksanaan barang dan jasa.
Menurut lembaga antirasuah ini, hasil penilaian sistem pengadaan barang dan jasa di Kota Serang, skornya masih rendah.
“Saya lihat skor pengadaan barang dan jasa di Kota Serang masih di bawah 90, itu juga kami berikan atensi untuk langkah perbaikan,” ucap Bahtiar.
Bahtiar meminta, seharusnya Inspektorat Kota Serang lebih detail lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kota Serang.
“Kami sudah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan, nanti pak Inspektur akan memberikan review yang lebih detail bagaimana pengadaan barang dan jasa di Kota Serang ini,” ucap Bahtiar.
Editor: Agus Priwandono