SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Januari sampai Juli 2024, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mencatat dan mendampingi 31 kasus kekerasan terhadap anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan, menuturkan, di balik angka-angka tersebut, terdapat berbagai kisah dan cerita yang menyedihkan yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Dan tentu saja harus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang bisa menimbulkan trauma mendalam dan mempengaruhi masa depan mereka,” ujar Hendri lirih, Jumat, 6 September 2024.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kasus yang Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten tangani adalah kasus kekerasan seksual, dengan jumlah mencapai 23 kasus.
“Pelakunya 15 orang dewasa, delapan orang sebaya,” ungkapnya.
Kata dia, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kami tidak hanya menangani kasus-kasus ini secara hukum, tetapi juga memberikan dukungan psikologis dan emosional agar anak-anak bisa pulih dari trauma mereka. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak,” tegasnya.
Hendri juga mengatakan bahwa peran sekolah juga sangat penting dalam memberikan edukasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
Di dalamnya, terdapat peran penting Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) di lingkungan pendidikan.
Tim ini memastikan bahwa selain orang tua yang memberikan pendampingan kepada anak korban, sekolah juga memberikan penguatan melalui Tim PPK.
“Dengan demikian, anak-anak tidak hanya mendapatkan dukungan dari keluarga, tetapi juga dari lingkungan pendidikan mereka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hendri, partisipasi masyarakat sangatlah penting, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal ini bisa diwujudkan melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat dibentuk di tingkat kelurahan ataupun desa.
Dengan adanya PATBM, masyarakat turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak, memberikan pengawasan, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
“Kami berharap, melalui edukasi oleh orang tua, peran aktif sekolah melalui Tim PPK, dan dukungan dari masyarakat lewat PATBM, anak-anak bisa menjadi pelopor dan pelapor saat kejadian kekerasan terjadi,” tegasnya.
Ia mengatakan, anak-anak akan lebih berani dan terbuka untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka alami atau saksikan.
“Dengan perhatian dan kasih sayang kita, serta dukungan dari sekolah dan masyarakat, kita bisa memastikan bahwa anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih, siap menghadapi masa depan dengan percaya diri. Anak-anak Banten berhak merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutur Hendri.
Editor: Agus Priwandono